Alasan Sudah Masuk ke Substansi Pokok Perkara Tidak Bisa Dikomentari

0
738

DUMAI, SUARAPERSADA.com – Sebagaimana dirilis media ini sebelumnya, humas Pengadilan Negeri (PN) klas IA Dumai, Firman Khadafi Tjindarbumi SH MH, mengatakan tidak bisa mengomentari perkara soal putusan bebas 3 terdakwa dugaan percobaan penyeludupan manusia, karena dia (Fitman Khadafi Tjindarbumi-red) termasuk salah satu hakim yang menangani perkara tersebut.

Alasan tidak bisa mengomentari perkara yang disidangkan sendiri menurut Firman sudah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 7 tahun 2015.

Karena itu, Firman Khadafi mengarahkan awak media ini untuk konfirmasi kepada hakim M Sacral Ritonga SH, yang ditunjuk sebagai humas kedua di PN Dumai.

Akan tetapi, ketika hakim M Sacral Ritonga SH, diminta komentarnya soal pertimbangan hukum bagi ke tiga terdakwa yang dibebaskan dari segala tuntutan jaksa oleh hakim majelis sebagaimana diarahkan hakim Firman Khadafi, Sacral Ritonga juga menyebut tidak bisa mengomentari substansi perkara tersebut.

“Soal substansi perkara, humas maupun hakim tidak bisa mengomentarinya karena sudah diatur oleh pedoman prilaku hakim maupun kode etik terkait substansi perkara dimaksut” ujar hakim Sacral menanggapi awak media ini, Senin (25/9).**(Tambunan)