ROHUL, SUARAPERSADA.com – Sedikit kelonggaran bagi pelaku tindak pidana saat pandemic Covid-19 ini, sebab alasan demi mencegah penyebaran virus corona, polisi bisa saja tidak melakukan penahanan. Namun, yang sangat mengherankan mengapa pihak kepolisian begitu “getol” melakukan penangkapan ?
Aroma adanya nuansa “tangkap lepas” dengan mengkambing hitamkan Covid-19 menjadi perbincangan masyarakat Kelurahan Ujung Batu, Rokan Hulu dua hari terakhir ini.
Kepada media ini, beberapa masyarakat membeberkan adanya penangkapan oleh anggota Satreskrim Polres Rohul terhadap pelaku judi kartu remi (song) pada hari Sabtu (2/5/2020).
Menurut keterangan dari masyarakat saat terjadinya penangkapan, para pelaku judi diduga melakukan perjudian jenis kartu remi (song) di warung kopi milik Saragi,,Jln Ngaso Kecamatan Ujung Batu, Rohul.
Para pelaku yang diamankan berjumlah tiga orang,namun yang diduga pelaku judi hanya dua orang dengan inisial SB (57) thn dan FM (37) thn, dengan barang bukti uang sebesar Rp 162.000 (Seratus Enam Puluh Dua Ribu) dan 2 (dua) Set Kartu Remi,sedangkan satu orang lagi sebagai saksi.Ketiga orang yang diamankan oleh Satreskrim Polres Rohul tersebut adalah merupakan warga Ujung Batu Kabupaten Rokan Hulu.
Saat awak media ini mencari informasi dari masyarakat,menurut keterangan dari warga setempat yang tidak mau disebutkan identitasnya bahwa beberapa hari saat setelah penangkapan, mereka (pelaku) judi itu juga sudah lepas alias bebas.
Warga menduga pihak oknum aparat telah “main mata” dengan pelaku perjudian yang tertangkap.
Kapolres Rohul AKBP Dasmin Ginting SIK melalui KBO Reskrim Iptu BJ Tanjung SH didampingi Paur Humas Polres Rohul IPDA Feri Fadli,SH saat dikonfirmasi diruang kerjanya mengatakan.
“Mereka (pelaku) tidak kita lakukan penahanan,mengingat situasi sekarang ini,Pemerintah saja memberikan asimilasi, akibat situasi pandemi Corona (COVID-19), Kan tidak wajib ditahan, tetapi dapat ditahan, namun perkarannya tetap lanjut,” demikian disampaikan KBO Reskrim Polres Rohul Iptu BJ Tanjung, SH menjawab pertanyaan wartawan.
Menurut KBO Reskrim Iptu BJ Tanjung, SH, tidak dilakukakannya penahanan terhadap pelaku judi remi (song) dengan berbagai pertimbangan-pertimbangan dari penyidik dan situasi sekarang.**(Ds)























































Hi friends, how is all, and what you wish for to say regarding this
article, in my view its genuinely amazing in favor of me.
Wow, this paragraph is good, my younger sister is analyzing such
things, therefore I am going to inform her.