PEKANBARU, SUARAPERSADA.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru menggelar rapat pleno dengan agenda penetapan hasil perolehan suara pada Pilkada kota Pekanbaru tahun 2024, Rabu (4/12/2024).
Surat keputusan nomor 864 tahun 2024 yang dibacakan oleh Ketua KPU Kota Pekanbaru, Raga Perwira itu menetapkan total perolehan suara sah kelima pasangan calon (paslon) Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru di hadapan Bawaslu dan seluruh saksi paslon yang hadir sebagai berikut :
Kesatu, menetapkan hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru tahun 2024 berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi perhitungan perolehan suara yang tertuang dalam formulir model D-hasil Kabko-KWK Walikota sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan,” jelas Prawira.
Pasangan calon nomor urut 1 atas nama Muflihun S.STp M.Ap – Ade Hartati Rahmat M.Pd dengan perolehan suara sah sebanyak 72.475
Pasangan calon nomor urut 2 atas nama Dr Intsiawati Ayus SH MH -Dr Taufik Arrakhman SH MH dengan perolehan suara sah sebanyak 17.811.l
Pasangan calon nomor urut 3 atas nama Ida Yulita Susanti SH – Kharisman Risanda dengan perolehan suara sah sebanyak 42.001
Pasangan calon nomor urut 4 atas nama H Edy Nasution -Drs Dastrayani Bibra dengan perolehan suara sah sebanyak 56.159
Pasangan calon nomor urut 5 atas nama H Agung Nugroho SE MM – H Markarius Anwar ST M.Arch dengan perolehan suara sah sebanyak 164.041
“Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru tahun 2024 sebagaimana dimaksud ditetapkan dan sekaligus sebagai pengumuman pada hari Rabu, tanggal 4 bulan Desember tahun 2024. Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan,” jelas Raga Perwira.
Ketua KPU Pekanbaru mengucapkan terimakasih kepada semua pihak, serta seluruh warga masyarakat kota Pekanbaru yang telah mendukung KPU Pekanbaru selama pelaksanaan Pilkada kota Pekanbaru sehingga berlangsung aman dan kondusif, ucap Raga Prawira.***