A Kirjauhari Dituntut 4 Tahun Penjara Plus Denda Rp250 Juta

0
353

PEKANBARU, SUARAPERSADA.com-Terdakwa dugaan korupsi suap pengesahaan APBD Perubahan 2014 dan APBD murni Riau 2015, Ahmad Kirjauhari dituntut 4 tahun dan denda Rp 250 juta.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pulung Rinandoro pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (25/11) siang.

Menurut Pulung, A Kijauhari, sapaan akrab politisi Partai Amanat Nasional (PAN) telah terbukti melanggar pasal 12 huruf (a) Undang Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Menuntut terdakwa dengan kurungan 4 tahun dan denda Rp 250 juta, subsider 3 bulan kurungan. Kami juga meminta kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk menetapkan terdakwa di dalam tahanan,’’ tegasnya.

Dalam tuntutan jaksa, A Kirjauhari terbukti secara sengaja menerima janji dan barang untuk melaksanakan yang bukan sesuai tugasnya selaku anggota DPRD Riau Periode 2009-2014. A Kirjauhari juga didakwa telah menerima uang dari Suwarno senilai Rp 1,1 miliar untuk melancarkan pengesahaan APBDP 2014 dan APBD Riau 2015.

Tetapi dalam persidangan, A Kirjauhari tetap menyangkal jumlah uang yang diterimanya dari stat Biro Keuangan Pemprov Riau tersebut. Menurut dia, uang yang diserahkan Suwarno dalam satu tas dan satu koper di basement kantor DPRD Riau itu hanya Rp900 juta.

Kendati begitu, pengakuan terdakwa tersebut digugurkan oleh KPK. Karena empat saksi sebelumnya, masing masing Suwarno, Wan Amir Firdaus, Said Saqlul Amri dan Syahril Abubakar menyebutkan uang titipan untuk Ketua DPRD Riau waktu itu, Djohar Firdaus yang diserahkan kepada terdakwa A Kirjauhari, jumlahnya sebesar Rp1,1 miliar, bukan Rp900 juta.

Usai mendengarkan tuntutan JPU dari KPK tersebut, A Kirjauhari terlihat lemas. Sesekali dia mengusap matanya yang terlihat berkaca kaca. Menahan tangis.***

Tinggalkan Balasan