BENGKALIS, SUARAPERSADA.com – Sidang ke 7 perkara dugaan pencemaran nama baik, yang digelar Pengadilan Negeri Bengkalis, Selasa (21/06), agenda persidangan masih memeriksa saksi yang di hadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU ) dan saksi ahli dari Pengacara/Penasehat hukum terdakwa.
Sidang dipimpin oleh Rustiyono, SH,M.Hum, Wimmi D. Simarmata, SH dan Zia Ulzanah Idris, SH selaku anggota, dan Panitera adalah Ikhwan, SH. Kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendra Praja Arifin, SH dkk . Pengacara/Penasehat Hukum terdakwa adalah Sartono, SH, MH dan Von Zepplin Simbolon SH.
Saksi ahli pidana yang dihadirkan oleh JPU yakni, DR Alfi Sahari, SH.S.Hum adalalah Dosen Pasca Sarjana di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Medan.
Saksi mengatakan, mengenai perkara berita yang ditulis di media online GoRiau.com adalah merupakan orientasi pada perbuatan pidana, yang mengandung unsur delik formil, dalam hal ini perbuatan melawan hukum apa yang dilakukan oleh terdakwa, karena ada unsur melakukan tindak pidana maka harus diadili sesuai KUHPidana.
“Di berita itu saya melihat terlapor memanggil oknum wartawan datang kekantor SBRI, dengan memberikan surat, dan ternyata surat tersebut sudah disebarluaskan kekantor instansi atau kemana-mana, jadi disini ada niat dari terlapor untuk melakukan pelanggaran tindak pidana, sesuai KUHPidana yang mengatakan; barangsiapa dengan sengaja merusak nama baik seseorang atau pejabat dengan menuduhkan sesuatu hal yang tidak benar yang maksudnya supaya diketahui umum, dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan dimuka umum,” sebut Alfi.
Ketika ditanya hakim bahwasanya terdakwa sudah melakukan koreksi/hak jawab atas penderitaan tersebut, saksi mengatakan, “walaupun sudah dilakukan koreksi/ hak jawab berita, tidak menghilangkan tindak pidananya,” ujar Alfi.
Ditanyakan hakim lagi, “apakah ketika oknum wartawan menuliskan berita yang mengakibatkan pencemaran nama baik seseorang, tetapi tidak benar dari pernyataan narasumber, haruskah narasumbernya yang menjadi dituntut seperti dalam perkara ini ?” tanya Wimmi, “saya tidak berorientasi pada penberitaan oknum wartawan, tetapi pada niat daripada si terlapor,” jawab Alfi.
Ditambahkan Wimmi lagi, “kalau berita itu dituliskan oleh oknum wartawan dan diedit sendiri, lalu dinaikkan beritanya, tanpa adanya koreksi dari Pimpinan Redaksi, apakah benar perbuatan tersebut menurut saksi?” bahaya itu, wartawan dapat dimintai pertanggungjawaban, bila menulis berita tanpa ada koreksi dari atasan, dan menyangkut berita di GoRiau.com tersebut, berarti perlu dipertanyakan GoRiau.com, karena ada mekanisme dalam pembuatan berita, seperti adanya Pimpinan Perusahaan, Pimpinan Redaksi, Redaktur, wartawan dan sebagainya” jawab saksi.
Ketika Pengacara/Penasehat Hukum terdakwa menanyakan legalitas saksi, “apakah saksi bisa menunjukkan/membawa surat tugas sebagai saksi ahli pidana dalam perkara ini ?”,tanya Sartono, lalu saksi mengatakan, “saya pada awalnya sudah diperiksa oleh penyidik dan disumpah, setelah saya ditunjuk oleh Rektor UMSU untuk perkara ini, dan saya pikir saya tidak perlu disumpah lagi di pengadilan ini, dan pernyataan saya sudah di BAP, kemudian ada surat dari Jaksa, maka saya datang sebagai saksi ahli disini,” ujar Alfi.
Pengacara/penasehat hukum terdakwa pun menolak kesaksian Alfi, “karena tidak membawa surat tugas dari UMSU, kami menolak pernyataan saksi disini, dan pertanyaan yang diajukan kepada saksi dianggap hanya sebagai seremonial saja,” ujar Sartono.
Ketua majelis hakim pun menegur saksi, “lain kali saksi bila diminta sebagai saksi ahli, dibawa surat tugas dari atasan saksi, biar tidak ada argumen panjang seperti ini, namun kalau kami tolak kehadiran saksi disini kan tak mungkin. karena jauh pulang ke Medan untuk mengambil surat tugasnya,” ujar Rustiyono.
Herdiansyah, SH, MH saksi ahli pidana selaku dosen di Universitas Riau (UNRI), yang dihadirkan oleh pengacara/penasehat hukum terdakwa dipersidangan mengatakan, “karena ranah kasus ini pers, maka harus diselesaikan dengan UU pokok pers no.40 tahun 1999, jika ada yang dirugikan dalam berita, dia harus ada koreksi dan hak jawab, karena UU yang mengaturnya,” kata Herdiansyah.
Kemudian, majelis hakim dan JPU beberapa kali berupaya menggiring pertanyaan untuk mengarah ke KUHPidana untuk perkara tersebut, saksipun dengan tegas mengatakan bahwa perkara yang sedang berlangsung itu harus diselesaikan dengan UU pokok pers no.40 tahun 1999,” Dengan adanya surat edaran dari Mahkamah Agung, tentang adanya MoU antara dewan pers dengan Mahkamah Agung. Kejaksaan Agung dan Polri, untuk terkait pemberitaan, agar diselesaikan melalui UU pers”, ungkap Herdiansyah.
Pengacara/penasehat terdakwa bertanya pada saksi,” menurut keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.21 Tahun 2014 yang mengatakan bahwa setiap berita yang memuat informasi data dan fakta yang tidak benar, maka tidak dapat dijadikan alat bukti permulaan mengikat, pertanyaanya adalalh apakah jaksa salah dalam menetapkan narasumber menjadi tersangka/terdakwa?”, tanya Sartono, kemudian saksi mau menjawab, Ketua majelis hakim lalu mengambil alih,” itukan merupakan alat bukti,” kata Rustiyono.
Herujahjo, S.Sos selaku saksi ahli pers dari Dewan pers pusat Jakarta, dalam keterangannya mengatakan juga bahwa perkara tersebut harus diselesaikan menurut UU pokok pers no.40 tahun 1999,” dalam perkara ini, terdakwa sudah melakukan hak jawab/koreksi di GoRiau.com, dan kepada dewan pers sudah dilaporkankan melalui DPP SBRI, dewan pers pun sudah menyurati Kapolda Riau dan Kapolres, agar perkara ini diselesaikan saja dengan UU pokok pers,” ujar Herujahjo.
Ditambahkannya lagi, “dewan pers melihat kasus ini lebih merupakan sebuah sengketa akibat pemberitaan, karena itu semestinya hal ini diselesaikan melalui mekanisme hak jawab atau koreksi atas pemberitaan sebagaimana diatur dalam pasal 5 UU no.40 tahun1999, upaya menjerat hukum narasumber, sebagaimana halnya narasumber GoRiau.com, adalah hal yang membahayakan kebebasan pers dan bisa dianggap sebagai merupakan intervensi terhadap indepedensi ruang redaksi.Perlu diketahui bahwa dalam menyampaikan berita, wartawan dilarang beropini yang menghakimi (pasal 3 kode etik jurnalistik) karena itulah setiap wartawan selalu butuh pendapat narasumber untuk membuat berita agar lebih interpretatif, kriminalisasi narasumber merupakan hal yang berbahaya bagi kebebasan pers karena membuat semua orang tak mau bicara kepada pers,” jelas Herujahjo.
Diakhir sidang, Ketua majelis hakim menyatakan sidang selanjutnya akan digelar pada bulan Juli yang akan datang”, karena para jaksa cuti mau pulang kampung untuk lebaran, dan sayapun juga akan mengambil cuti karena itu sidang selanjutnya pada hari Selasa 19 Juli 2016, jadi kita istirahat’ dulu, ya terdakwa juga mungkin sudah capek juga selama ini,” tutup Rustiyono.**(Julieser)




















































