PEKANBARU, SUARAPERSADA.com – Berjibunnya tumpukan sampah dua pekan ini telah merubah image kota bertuah yang digadang-gadangkan akan menjadi kota Metro Politan Madani. Tumpukan sampah dengan aroma busuk menghiasi wajah kota Pekanbaru Ibukota Provinsi Riau ini. Tumpukan sampah terjadi di sebagian besar wilayah kota Pekanbaru, tidak kecuali jalan-jalan protokol. Seperti, jalan A.Yani, Jalan Pangeran Hidayat, jalan Durian. Bahkan di beberapa titik di jalan Jenderal Sudirman juga tidak luput dari tumpukan sampah. Dalam sekejap wibawa ibukota provinsi Riau yang pernah meraih Adipura ini telah menjadi kumuh.
‘Horor’ sampah ini merupakan imbas aksi mogok kerja oleh karyawan PT Multi Inti Guna (PT MIG) sebagai perusahaan pemenang tender pengangkut sampah di delapan Kecamatan dari 12 Kecamatan yang ada di Pekanbaru, dengan nilai kontrak sebesari Rp.53 miliar. Namun dalam pelaksanaannya PT.MIG tidak becus.
Sekretaris Lembaga Independen Pemberantas Pidana Korupsi (LIPPSI), Ir. Manaor Sinaga mencurigai adanya “Kong Kali Kong” (permainan) antara PT MIG dengan oknum dibelakang “bau busuknya tender sampah”.
Hal tersebut disampaikannya dalam sebuah perbincangan bertajuk “Mengungkap Oknum di Belakang PT MIG”, Rabu (15/6) di Pekanbaru.
“Jika ini masalah kontrak, jelas telah terjadi wanprestasi karena PT MIG selaku pemegang kontrak tidak melaksanakan isi perjanjian sebagaimana telah disanggupinya. Dan tentunya harus ada sanksi sesuai ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Perpres 54 Tahun 2010 pasal 118 ayat 2,” ujar Manaor.
Menurut Manaor, sengkarut penanganan sampah ini harus diusut tuntas dengan melibatkan aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan (dalam hal ini Kejari Pekanbaru) yang telah didaulat sebagai pengawas pengadaan barang dan jasa. “Agar lebih jelas siapa oknum di belakang PT MIG, karena saya yakin PT MIG bukanlah satu-satunya kontraktor yang mumpuni. Tetapi mengapa panitia justru memilih memenangkan PT MIG dalam tender ini. Saya menduga ada persaingan tidak sehat,” papar Manaor.
“Sejak awal permasalahan ini mencuat, Kejari Pekanbaru seharusnya menjalankan fungsinya, ini diatur sesuai Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-152/A/JA/10/2015 tanggal 1 oktober 2015 tentang pembentukan tim pengawal dan pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) di masing-masing Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia. Tetapi yang kita lihat sepertinya malah nyaman menikmati aroma sampah ini,” jelas Manaor.
“Makanya, kita dari LIPPSI mendesak Kejari Pekanbaru menjalankan fungsinya,” kata Manaor.
Lebih lanjut Manaor mempertanyakan sikap Walikota Pekanbaru Firdaus ST, MT yang seolah-olah acuh dengan persoalan ini, “dengan kejadian ini sebenarnya masyarakat kota Pekanbaru sudah bisa melakukan class action atau menyampaikan mosi tidak percaya terhadap kepemimpinannya. Karena masyarakat membayarkan restribusi sampah sesuai Perda yang telah ditetapkan, namun dengan tertumpuknya sampah kenyamanan dan kesehatan masyarakat jadi terganggu,” tandas Manaor menyudahi perbincangan.**(bang Mora)





















































