Polresta Medan Grebek Diskotik Dan KTV Iguana, 28 Pengunjung Diamankan

0
725

MEDAN, SUARAPERSADA.comDi bulan suci Ramadan, masih ada saja para pengusaha tempat hiburan yang nekat melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh pihak terkait.

Seperti yang dilakukan Diskotik dan KTV Iguana yang berada di lantai V Ramayana, Pringgan, Jalan Iskandar Muda, Kecamatan Medan Petisah, yang telah melanggar aturan yang beroperasi di bulan Ramadan.

Mendapat informasi beroperasinya diskotik dan KTV tersebut, petugas gabungan dari Polresta Medan langsung melakukan operasi penyakit masyarakat (pekat), Kamis (16/06) dini hari tadi.

Razia ini dipimpin langsung Kasat Narkoba Polresta Medan Kompol Boy J Situmorang yang didampingi Kasat Intel Poltesta Medan Kompol Harry Azhar beserta petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut yang dipimpin Bambang Rubianto serta petugas Polisi Militer (PM).

Setibanya petugas di lokasi, terlihat beberapa pengunjung sedang asik dugem di dalam KTV tersebut.

“Berani kalian di bulan puasa ini beroperasi,” ujar salah seorang petugas narkoba kepada salah satu pekerja Diskotik dan KTV Iguana tersebut.

Petugas pun langsung memeriksa seluruh ruangan dalam diskotik dan KTV tersebut. Sedangkan 28 pengunjung yang terdiri dari 16 perempuan dan 12 laki-laki turut diperiksa petugas dan di data petugas.

Saat itu petugas gabungan turut mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) yang diduga tidak memiliki izin dari tempat tersebut.

“Beberapa minuman keras kita amankan, karena diduga tidak mempunyai izin edar,” kata Kasat Narkoba Polresta Medan Kompol Boy J Situmorang kepada suarapersada.com. Kamis (16/06).

“Kita disini hanya melakukan razia operasi pekat. Karena diskotik ini beroperasi di bulan suci Ramadan, maka kita lakukan razia. Sedangkan pengunjung yang terjaring razia ini kita hanya melakukan pendataan dan kita suruh pulang ke rumah masing masing. Sedangkan untuk barang bukti narkoba tidak ada kita amankan dari pengunjung maupun dari diskotik,” sambungnya.**Win

Tinggalkan Balasan