DUMAI, SUARAPERSADA.com – Pengadilan Negeri Dumai Klas IB Dumai, sejak pagi hari, pukul 09.30 wib, hari ini, Selasa (31/5), berhasil melaksanakan eksekusi lahan sawit seluas lebih kurang 32 hektar milik sejumlah warga, yakni Gito dan kawan-kawan (dkk), selaku pihak pemenang yang sebelumnya berperkara di Pengadilan.
Lahan yang dieksekusi pihak PN Dumai itu, berada di jalan Bangun Sari, wilayah Kelurahan Mekar Sari Bukit Timah, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai.
Sebelum melaksanakan eksekusi, Panitera Pengadilan Negeri (PN) Klas IB Dumai, M. Rasidiansyah SH, terlebih dahulu membacakan isi surat Penetapan Eksekusi yang diterbitkan Mahkamah Agung (MA) RI.
Sebagaimana diketahui, objek lahan sawit sekitar 32 hektar yang di eksekusi PN Dumai, sebelumnya, pada tahun 2011 lalu, menjadi lahan berperkara/sengketa, antara Gito dkk, selaku penggugat dan Abu Kasim dkk selaku tergugat.
Lahan objek sengketa seluas lebih kurang 32 hektar tersebut, ketika itu perkaranya bergulir ke PN Dumai sebagai gugatan perdata didaftarkan Gito dkk, lewat pengacaranya, Rama Kareni SH, dengan Nomor Perkara ; 31/Pdt.G/2011/PN.DUM.
Semenjak perkara sengketa lahan tersebut disidangkan di PN Dumai, Gito dkk selaku pemilik lahan yang di menangkan, Gito dkk, menguasakan perkara itu maju kepersidangan oleh pengacaranya, Rama Kareni SH.
Pada sidang pemeriksaan perkara itu di tingkat pertama PN Dumai, Hakim Majelis yang menangani perkara tersebut, adalah memenangkan para penggugat (Gito dkk-red). Sedangkan Abu Kasim dkk selaku tergugat, merupakan pihak yang dikalahkan.
Demikian setelah perkara tersebut di tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) Riau dengan perkara Nomor ; 31/Pdt.G/2012/PTR, tertanggal 12 Juni 2012, hingga putusan MA RI Nomor ; 3148/K/Pdt/2013, tertanggal 18 Juli 2013, pihak Gito Cs, juga memenangkan perkara objek sengketa lahan sawit dimaksud.
Berangkat dari putusan Kasasi di MA RI Nomor : 3148/K/Pdt/2013, pada tanggal 18 Juli 2013 lalu, pihak PN Dumai pun melaksanakan perintah eksekusi Mahkamah Agung tersebut, hari ini, Selasa 31/5/2016.
Pantauan suarapersada.com di lokasi eksekusi, pelaksanaan eksekusi objek lahan sengketa yang dimenangkan Gito Cs, tampak aman-aman saja dan berlangsung sukses. Namun, walaupun pelaksanaan eksekusi aman dan terkendali, sejumlah aparat kepolisian Polres Dumai, tampak berjaga-jaga mengawal jalannya eksekusi.
Diatas lahan objek eksekusi tersebut, tampak ratusan Pohon Kelapa Sawit yang sudah berbunga dan berbuah harus ditumbang dengan menggunakan beberapa unit mesin Sinsaw.
Saat ditemui di areal lokasi eksekusi, kepada suarapersada.com diakui Gito, bahwa dirinya sebelumnya sudah meyakini kalau pihak tergugat (pihak yang kalah-red), Abu Kasim Cs, tidak akan ada lagi hambatan atau perlawanan saat eksekusi belangsung.
“Buktinya, satu orang pun pihak tergugat tidak ada yang muncul atau datang ke lokasi eksekusi ini untuk menghalangi atau protes dengan pelaksanaan eksekusi”, ujar Gito, seraya meyakinkan bahwa sejak awal diakuinya pihaknyalah pemilik lahan yang sah.
Pasca eksekusi dan penebangan pohon Kelapa Sawit dimaksud, rombongan Panitera PN Dumai, Rasidiansyah SH, bersamaan pengacara Gito Cs, Rama Kareni SH, tampak terus memantau dan mengawal jalannya eksekusi.
Selain Panitera PN Dumai, Rasidiansyah, Wakil Panitera, Asrin Sembiring SH, juga Panitera Muda Perdata, Abbas, maupun Juru Sita PN Dumai, Heri Dwi Putra dan pegawai PN lainnya, juga tampak bersamaan memantau jalannya eksekusi hingga sore hari.**(Tambunan)





















































