DURI, SUARAPERSADA.com – Diperkirakan 3 bulan lebih Bupati Bengkalis Amril Mukminin dilantik, sudah berani membuat kebijakan mutasi. Memang mutasi hal yang biasa di lingkungan pemerintahan dan itu juga merupakan wewenang daripada Bupati. Tapi jelas ada mekanismenya dan bukan sewenang-wenang.
Demikian disampaikan oleh Muslim SH kepada wartawan (29/05) kemarin, yang mengaku sebagai Ketua Ikatan Silaturrahmi Karyawan Melayu (ISKM) Duri, dan Ketua DPD Lembaga Melayu Riau (LMR) Kabupaten Bengkalis, bersama Gerakan Riau Bersatu (GRB) berdasarkan SK Menteri Hukum dan Ham yang dinahkodai oleh Bapak Drs H Darmawi Wardana SE sebagai ketua Dewan Pimpinan Pusatnya, terkait mutasi yang dilakukan Bupati Bengkalis terhadap sejumlah pegawai yang tak punya jabatan alias hanya pegawai biasa.
“Ini malah diluar dugaan, yang tidak punya jabatanpun, hanya sebagai pegawai biasa jadi korban mutasi,” kata Muslim yang juga Koordinator Hukum & Ham LSM DPD Harimau Rokan Kabupaten Bengkalis ini.
“Parahnya lagi, pegawai biasa yang dimutasi dari Duri itu tadi justru asli orang Melayu Mandau. Mereka ada yang dimutasi ke Kecamatan Bukit Batu, Kecamatan Bantan dan lainnya. “Mereka lebih kurang ada 10 orang. Ini sungguh luar biasa baru kali ini terjadi. Terang saja, ASN yang lain jadi merasa dihantui. Bisa saja ada tambahan mutasi lagi kedepannya. Rasanya tidak patut, apalagi ini mau memasuki bulan suci Ramadan. Rasanya tidak punya hati nurani,” ujar Muslim.
Dilanjutkannya lagi, “Sepengetahuan kita, Bupati Bengkalis Bapak Amril Mukminin orangnya baik dan ramah. Tidak mungkin rasanya berbuat seperti ini. Mungkin, ada orang terdekat yang membisiki beliau hingga terjadilah SK Mutasi yang akhirnya akan sangat berdampak kepada bupati sendiri. Kita khawatirkan, orang yang sudah simpati kepada beliau, takutnya justru jadi antipati. Apalagi, jabatan itu hanyalah sesaat,” imbuhnya.
“Kita berharap Bupati membawa perubahan kebaikan di masa kepemimpinannya. Merubah paradigma bupati-bupati sebelumnya. Jika berseberangan pilihan, eloknya mutasi mereka yang punya jabatan seperti Lurah, Sekcam, Camat dan Pejabat Eselon II, ini malah diluar dugaan yang tidak punya jabatanpun hanya pegawai biasa jadi korban mutasi,” tambah Muslim lagi.
Dijelaskan Muslim dari Referensi UU No 8 tahun 2015 Mendagri Tjahyo Kumolo mangatakan tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota,mempelajari aturan Perundang-undangan sehingga tidak salah dalam membuat kebijakan pergantian PNS sebelum 6 bulan. Secara prinsip boleh saja tapi untuk Pejabat Eselon II kerena sudah diatur dalam UU ASN.
“Sudah jelas arahan dari Mendagri pasca pelantikan kepala daerah, tidak bisa semena-mena mutasi pegawai yang tidak sesuai aturan, harus mengacu UU ASN untuk 6 bulan sebelum dan sesudah pelantikan tidak ada mutasi. Jika terjadi mutasi silakan lapor ke Komisi ASN itu arahan Mendagri. Mendagri ingin pasca pelantikan tidak ada masalah yang muncul dan harus aman. Sesuai Surat Edaran MENPAN No 2 tahun 2016 Bapak Yuddy Chrisnandy Tentang Penggantian Pejabat pasca Pilkada, larangan kepala daerah baru mutasi bawahannya dalam jangka waktu 6 bulan. Artinya Bupati Bengkalis tidak mematuhi UU No 8 tahun 2015 dan SE Menpan No 2 tahun 2016 yang sudah mengeluarkan SK Mutasi kepada pegawai, segera mungkin melayangkan surat kepada, Ketua DPR-RI, Mendagri, Menpan, BKN, Gubri, Ketua DPRD, BKD Provinsi Riau, Ketua DPRD Bengkalis, BKD Bengkalis. Jadi, jika ASN korban mutasi merasa keberatan dengan SK Mutasi Bupati Bengkalis, alangkah baiknya daftar gugatan melalui upaya hukum di PTUN Pekanbaru biar terang benderang,” pungkas Muslim.**(Win/Julieser)
















































