Nizamuddin, SH : “Kami Kerja Sesuai SOP”

0
561

DURI, SUARAPERSADA.com – Kepala Bidang Pasar, Dinas Pasar dan Kebersihan Kabupaten Bengkalis Nizamuddin, SH ketika dikonfirmasi Selasa (24/05) di Bengkalis mengatakan, kalau masalah penutupan pujasera yang lalu, tidak ada perintah langsung dari Dinas Pasar dan Kebersihan Kab. Bengkalis.

Karena menurut Nizamudin, bahwa pihak mereka bila melakukan tindakan selalu menggunakan SOP (standard operation procedure), “jadi begini, surat yang kami kirim ke pihak Upika Mandau kan hanya sebagai tembusan saja, bukan menyuruh menurup, kami kerja-kan  selalu menggunakan SOP , ada SP 1, SP2 dan SP3,” ujar Nizam.

“Dan kalau ada rapat Upika Mandau, pihak kami kan tidak ada dilibatkan, apalagi waktu penutupan, termasuk  mengenai tuduhan miring mengenai adanya penjualan miras, atau disalahgunakan fungsinya, kami tidak percaya akan isu yang di koran pada waktu itu, karena kami pernah turun dan menyaksikan sendiri, tidak ada kami jumpai seperti yang diberitakan di koran.Dan pihak UPTD Pasar dan Kebersihan Kec.Mandaupun kami minta melalui telepon untuk mengawasi kegiatan di sana, tidak ada kok laporan yang jelek,” ungkap Nizam.

Ketika disinggung mengenai surat jawaban dari Irwasda Polda Riau kepada Tim penasehat hukum Hery Syaputra, perihal penutupan pujasera dan diberi garis polisi (police line) oleh pihak Polsek Mandau, adalah berdasarkan salah satu surat Kepala Dinas Pasar dan Kebersihan Kab. Bengkalis No.511.2/DPK-Bid.Psr/2016/99 tanggal 1 Maret 2016, jawabnya, belum tahu lagi untuk masalah itu, karena kami belum membaca apa isi surat dari Irwasda tersebut,” ujar Nizam.

Ketika ditanyakan apakah ada niat Bupati Amril untuk menyelesaikan masalah ini ? jawab Nizam, “belum ada arahan dari Kepala Dinas Pasar dan Kebersihan”.

Dimana pada hari Senin(23/05) Bobson Samsir Simbolon, SH ketika dijumpai di kantornya Jl.Karang Anyer – Duri mengatakan, kalau pihak Irwasda Polda Riau, telah menjawab surat pengaduan Hery Saputra melalui Tim penasehat hukum Von Zepplin Simbolon, SH & partners.

“Surat No.B/1706/V/2016/Irwasda tanggal 4 Mei 2016, isinya bahwa terkait pemasangan garis polisi (police line) pada Resto dan Cafe Puja di gedung Pujasera Jl.Jend.Sudirman- Duri sudah sesuai dengan ketentuan dan prosedur SOP, pelaksanaan atas dasar surat Bupati Bengkalis/Dinas Pasar dan Kebersihan No.511.2/DPK-Bid.Psr/2016/99 tanggal 01 Maret 2016 tentang penutupan Pujasera yang ditujukan kepada pengelola Pujasera, surat Camat MandauNo.300/Trantib/04 tanggal 03 February 2016 perihal peninjauan ulang rekomendasi menempati ruang Pujasera tidak sesuai peruntukannya dan disalahgunakan untuk hal-hal yang mengganggu ketertiban umum, dan rapat UPIKA Kec Mandau hari Selasa 08 Maret 2016 terkait tindakan penutupan aktifitas  Resto & Cafe Puja di gedung Pujasera.Bahwa Polsek Mandau beserta UPIKA Kec. Mandau melakukan penutupan usaha tersebut, mengedepankan petugas satpol PP lalu di back up oleh Polsek dan Koramil Kec.Mandau serta mempertimbangkan potensi kerawanan terhadap Kamtibmas, ditandatangani oleh Kombes Drs.Achmad Nurda Alamsyah,” jelas Bobson sambil memperlihatkan surat dari Irwasda  tersebut.**(Julieser)

Tinggalkan Balasan