Polda Sumut Ringkus 8 Perampok Truk CPO Bersenpi

0
392

MEDAN, SUARAPERSADA.com – Keterlibatan oknum aparat dalam kasus pembajakan atau perampokan truk CPO yang melibatkan 8 tersangka, berhasil diringkus Tim Subdit III/Umum Dit Reskrimum, Kepolisian Daerah Sumatera Utara.

Dari para tersangka diamankan barang bukti berupa tujuh unit truk, tiga senjata api, empat unit mobil pribadi serta alat penyedot muatan CPO untuk dipindahkan ke gudang penampungan.

Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Rina Sari Ginting didampingi Kasubbid Penmas, AKBP MP Nainggolan dan Kasubdit III/Umum Dit Reskrimum, AKBP Faisal Napitupulu, menyampaikan adanya keterlibatan oknum aparat dalam praktek tindak pidana pencurian muatan CPO tersebut dan kasusnya masih dikembangkan.

“Mengenai adanya keterlibatan oknum aparat itu memang masih dilakukan pengembangan untuk didalami. Polda Sumut juga telah berkoordinasi dengan pihak Kodim menyangkut hal itu,” terang AKBP Rina, Rabu (18/05).

Begitu juga ketika ditanya mengenai dari mana para tersangka memiliki tiga unit senjata api pabrikan jenis FN dan Revolver serta satu unit rakitan,  Rina menyebutkan, masih dalan penyelidikan.

“Itu juga masih diselidiki, pastinya kasus ini akan terus didalami lebih jauh,” ujar AKBP Rina.

Sementara, Kasubdit III/Umum Dit Reskrimum Polda Sumut, AKBP Faisal Napitupulu, menjelaskan dari kasus itu 19 pelaku yang 11 diantaranya menjadi DPO beraksi di tujuh lokasi berbeda di antaranya di Desa Tandam Hulu, Hamparan Perak, Deliserdang pada Senin (14/03) lalu. Selanjutnya pada Senin (21/03) para pelaku beraksi di Jalan Ringroad Megawati Binjai.

“Jumat (01/04) para pelaku beraksi di Tol Balmera KM 30 Deliserdang, Kamis (21/04) mereka beraksi lagi di Tol Balmera dekat pintu Tol Amplas. Kamis (28/04) nya para pelaku ini kembali beraksi di Tol Balmera. Sabtu (07/05) para pelaku beraksi di Jalan Ringroad, Tanjung Sari, Medan Selayang. Selasa (10/05) TKPnya di Jalan Lintas Dolok Masihul, Serdang Bedagai,” jelas Faisal.

Dalam aksinya para tersangka yang merupakan satu komplotan itu beraksi dengan cara bergantian dan berhasil menggasak muatan CPO dari 7 korban pemilik usaha, dengan cara memepetnya terlebih dahulu, menggunakan mobil rental jenis Toyota Avanza.

“Setelah berhasil menghentikan truk dengan ancaman senjata api, para pelaku membawa truk ke gudang penampungan di kawasan Sunggal dan meninggalkan supir secara terpisah dari lokasi beraksi. Total kerugian dari para korban itu mencapai nominal ± Rp4 miliar,” pungkas Faisal.

Atas kasus tersebut para tersangka dijerat Pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHPidana dengan hukuman penjara di atas 5 tahun.**Win

Tinggalkan Balasan