Propam Polda Riau telah Periksa Pihak Polsek Mandau

0
443

DURI, SUARAPERSADA.com – Terkait laporan Hery Syaputra melalui Tim Kuasa Hukumnya yaitu, Von Zeplin Simbolon, SH, Bobson Syamsir Simbolon, SH dan Roberto Duran Simbolon, SH mengatakan pada media ini Sabtu (14/05) di kantornya Jl. Karang Anyer Duri, bahwa pihak Polsek Mandau telah diperiksa oleh Propam Polda Riau, “menurut informasi yang kami terima yang diperiksa itu adalah Kanit Intelkam dan Kanit Bimas Polsek Mandau, sedangkan Kapolsek belum jelas kapan diperiksa,” ujar Bobson.

“Dimana sebelumnya kami telah menyampaikan pengaduan secara tertulis kepada Bid Propam Polda Riau melalui Surat No. 14/LO-VZS/M/III/2016 tertanggal 31 Maret 2016, Perihal : Dugaan Kesewenangan dan Pelanggaran Kode Etik Oleh Kapolsek Mandau beserta Jajarannya. Pengaduan tersebut langsung diterima oleh Fitri, dan kepada Irwasda Polda Riau yang diterima oleh Lia pada tanggal 7 April 2016 yang lalu,” jelas Bobson.

​Dalam surat pengaduan tersebut, kami telah menguraikan secara terperinci bentuk – bentuk dugaan kesewenangan dan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Kapolsek Mandau beserta Jajarannya. Tindakan yang mereka lakukan itu tidak sesuai dengan Aturan yang berlaku, apa lagi setelah kami mendapatkan informasi dari Pihak Dinas Pasar dan Kebersihan Kab. Bengkalis, bahwa mereka sama sekali tidak pernah meminta kepada Polsek Mandau untuk memasang garis polisi di gedung Pujasera.

“Artinya garis polisi dipasang bukan atas dasar permintaan Pemkab Bengkalis melalui Pengelola gedung Pujasera,” imbuhnya.

“Jadi, atas dasar apa mereka memasang garis polisi itu?. Kalau dibilang Operasi Cipta Kondisi, masak Kapolsek Mandau tidak paham tata cara melakukan Operasi Kepolisian yang diatur dalam PERKAP No. 9 Tahun 2011, Operasi Cipta Kondisi kok mendasarkan Rapat Upika Kec. Mandau?, Operasi Cipta Kondisi kok malah menyegel Aset Daerah Kab. Bengkalis?. Akibat dari Pemasangan Garis Polisi itu, Klien kami sudah mengalami kerugian yang nyata loh, karena ada barang – barang yang hilang dari Resto dan Cafe PUJA yang dipasang Garis Polisi itu. Nah kalau udah kehilangan begitu, siapa yang tanggung jawab coba ?” ungkap Bobson.

Dilanjutkannya lagi, “Hery Syaputra itu bukan penjahat dan atau mafia, yang harus diperlakukan dengan tindakan pemasangan garis polisi seperti itu ditempat usahanya. Polisi gak boleh sembarangan pasang garis polisi seperti itu, semua harus sesuai dengan PERKAP nya loh. Kalau bisa sesuka hati pasang garis polisi, bisa – bisa rumah kami dipasang garis polisi juga nanti”.

“Kami akan menyusul dan memantau pengaduan kami ke Propam dan Irwasda Polda Riau tersebut. Pada intinya, sebagai masyarakat yang dijamin kemerdekaannya untuk hidup dan mencari nafkah, klien kami mohon keadilan yang seadil-adilnya kepada pihak Propam dan Irwasda Polda Riau.​ Ya kemungkinan minggu – minggu ini sudah ada tindak lanjutnya, kita lihat saja nanti seperti apa,” katanya.

“Terkait Pemkab Bengkalis, kami minta supaya diupayakan penyelesaian masalah ini dengan secepatnya supaya tidak berlarut-larut. Dengan adanya fakta bahwa gedung Pujasera difungsikan tanpa ada aturan hukumnya. Nah, kalau aturan hukumnya tidak ada, trus apa yang disidak oleh pak Bupati di gedung Pujasera pada tanggal 8 Maret 2016 yang lalu ?, trus bagaimana mungkin pak Bupati bisa tahu bahwa gedung Pujasera dialih fungsikan,  sedangkan fungsi semulanya saja tidak ada diatur secara hukum, padahal itu asset daerah Kab. Bengkalis loh…! Bahkan sampai sekarang ini belum ada niat baik dari Bupati Amril untuk menyelesaikan perpmasalahan ini. Jadi mari kita tunggu saja niat baik sang Bupati Amril, serta hasil pemeriksaan dari Propam Polda Riau”, pungkas Bobson.**(Julieser)

Tinggalkan Balasan