Terkait Kasus Korupsi Dana Bansos, Gatot Hadir di Pengadilan Tipikor Medan

0
375

MEDAN, SUARAPERSADA.comTerpidana korupsi bantuan sosial Pemprov Sumut, Gatot Pujo Nugroho menghadiri panggilan Pengadilan Tipikor Medan dalam persidangan kasus korupsi di PN Medan, Senin (02/05) sekitar pukul 15.30 WIB.

Mantan Gubernur Sumut tersebut tiba di PN Medan dengan mendapat pengawalan ketat aparat KPK serta aparat pengamanan internal PN Medan, sejak dari mobil hingga memasuki ruang sidang.

Bahkan petugas KPK tidak diperkenankan awak media mewawancarai Gatot.

Informasi yang dihimpun suarapersada.com, Gatot yang berstatus narapidana ini dihadirkan ke PN Medan untuk menjadi saksi dari terdakwa Eddy Sofyan terkait kasus korupsi dana bansos di Kesbangpolinmas Sumut pada Tahun Anggaran 2012-2013 sebesar Rp 1,1 milliar.

Selain, Gatot, turut dihadirkan sebagai saksi yaitu, Mantan Sekda Provsu, Nurdin Lubis dan Kadispora Sumut Bahar Siagian.

Saat kasus terjadi, Gatot adalah atasan Syofian dan dalam pemeriksaan sebelumnya, Syofian menyebut semua bantaun bansos atas disposisi atasannya.

Sebelumnya, JPU Kejari Medan, Rehulina, mengatakan untuk teknis Gatot Pujo Nugroho, yang diboyong dari Jakarta ke Medan, untuk menjalani sidang, dan rencananya akan dititipkan di Rutan Klas IA Tanjung Gusta, Medan.

Dalam dakwaan JPU, Rehulina Purba dan Ingan Malem, Badan Kesbangpol dan Linmas yang saat itu dipimpin oleh Eddy Syofian merupakan salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bertugas mengevaluasi usulan permintaan dana hibah dan bansos.**Win

Tinggalkan Balasan