DUMAI, SUARAPERSADA.com – Faisal Nur, warga Medan Sumatera Utara ini, tidak terima dengan putusan hakim majelis menghukum dirinya (Faisal Nur-red) selama 18 tahun penjara, terkait perkara sabu seberat 2,499 kg tangkapan Badan Narkotika Nasonal (BNN), 11 Agustus 2015 silam. Karena itu, Faisal Nur mengambil sikap dengan menyatakan banding.
Sidang pembacaan putusan dengan perkara nomor : 6/Pen.Pid/2016.PN-Dum ini, berlangsung di ruang sidang tiga Pengadilan Negeri (PN) Klas IB Dumai, Rabu (27/4), dipimpin hakim ketua, Evelyne Napitupulu. SH. MH.
Ganjaran hukuman yang di putuskan hakim majelis kepada terdakwa Faisal Nur selama 18 tahun, tampak “hanya gayung bersambut” saja dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai, Andriansyah. SH. MH, yang menuntut Faisal selama 18 tahun penjara.
Pada sidang sebelumnya, 23 Maret 2016, tuntutan JPU Andriansyah menuntut terdakwa Faisal Nur selama 18 tahun penjara, dengan tegas ditolak terdakwa lewat pengacara/Penasehat Hukum (PH) nya, Destiur Ida Hasibuan. SH.
JPU Andriansyah, dalam tuntutannya mengatakan, bahwa terdakwa Faisal Nur alias Faisal bin M.Ali, bersalah melakukan tindak pidana “percobaan atau pemufakatan jahat dilakukan secara terorganisasi, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan, atau menerima Narkotika golongan 1 bukan tanaman melebihi 5 gram.
Tuntutan JPU menuntut terdakwa Faisal Nur, dijerat dengan menggunakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (2), Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
Penolakan tuntutan JPU menuntut terdakwa Faisal Nur selama 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar dengan subsidaer 6 bulan kurungan, disampaikan Destiur lewat surat Nota Pledoi/pembelaannya.
Tuntutan JPU Tidak Sesuai Fakta Sidang
Dalam surat pembelaan Destiur Ida Hasibuan SH dimuka sidang, 23 Maret 2016 lalu, Destiur mengatakan tidak sependapat dengan dalil JPU menuntut kliennya selama 18 tahun penjara.
Menurut Destiur, dalil yang dipakai JPU menuntut terdakwa Faisal, tidak berdasarkan bukti, keterangan saksi, bukti surat, petunjuk dan keterangan terdakwa atau bukan berangkat dari fakta hukum yang terungkap di persidangan, sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP.
Destiur di muka sidang tampak cukup tajam membela kliennya tidak bersalah sebagaimana dakwaan dan tuntutan JPU. “Ada rekayasa maupun manipulasi dari fakta persidangan yang diterapkan JPU untuk menuntut terdakwa. JPU tidak membaca hasil persidangan, sehingga menuliskan hal-hal yang tidak terjadi, sehingga tuntutan JPU tidak lebih dari sekedar Fiksi atau cerita dongeng”, ungkap Destiur.
Dalam pledoinya, Destiur juga menyebut JPU telah memberi opini dan rekayasa untuk membentuk suatu kesimpulan menyatakan perbuatan Faisal Nur telah terpenuhi unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan dan dituntut JPU.
Padahal fakta yang timbul dipersidangan, tidak seorang pun saksi maupun saksi Polisi BNN yang menguatkan dakwaan yang didakwakan maupun tuntutan JPU, karena itu, Destiur menegaskan bahwa unsur yang didakwakan JPU kepada kliennya, tidaklah terpenuhi, jelas Destiur.
Sejumlah pengunjung sidang yang terus mengikuti jalannya sidang perkara narkotika jenis sabu seberat 2,4 kg lebih tangkapan BNN ini, sangat menyayangkan putusan hakim majelis menvonis terdakwa Faisal Nur 18 tahun penjara.
“Kami bukan tidak mendukung gerakan pemerintah untuk memberantas peredaran narkotika di negeri ini. Hanya saja, putusan hakim cukup menciderai keadilan, menghukum orang yang bukan bersalah. Saya tidak kenal dengan terdakwa, tetapi saya melihat fakta sidang, terdakwa Faisal itu menjadi korban dari penumpang”, ujar salah sorang pengunjung sidang kepada suarapersada.com, tampa mau menyebut namanya.
Alasan yang disampaikan pengunjung ini, tidak lain karena fakta sidang yang dilihat dan didengarnya di muka sidang, tidak ada saksi yang mengakui keterlibatan Faisal dengan sabu yang dibawa Ali Mutaqin dari Malaisya.
“Faisal murni datang dari Medan ke Dumai hanya mau jemput imigran gelap 8 orang yang dijanjikan Kartik alias Juma yang sudah divonis hukuman mati, bukan menjemput sabu yang dibawa Ali Mutaqin yang juga sudah divonis mati. Karena itu Faisal membawa mobil rental 2 unit dari Medan”, ujar pengunjung itu, seakan prihatin dengan fakta yang terjadi di PN Dumai.
Apa yang disampaikan pengunjung ini, sebenarnya sudah termaktub dalam surat pembelaan yang disampaikan Destiur di muka sidang. Destiur cukup berharap kepada hakim majelis yang disebut mulia itu.
Destiur sangat berharap hakim majelis yang dipimpin Evelyne Napitupulu itu, akan memeriksa dan memutus perkara dengan bijaksana, arif, proforsional, okjektif untuk senantiasa berkiblat pada keadilan, yang muaranya harus dipertanggungjawabkan dihadapan Tuhan Yang Maha Esa.
Destiur juga menyampaikan sebagaimana maksud undang-undang, bahwa keyakinan hakim saja, tidak cukup untuk menyatakan seseorang telah bersalah. Namun harus didukung paling kurang dua alat bukti yang sempurna dan saling mendukung (pasal 183 KUHAP).
Demikian juga amanat KUHAP pasal 185 ayat 5, ujar Destiur, sangat jelas dan terang benderang menyebutkan “bahwa pendapat maupun rekaan yang diperoleh dari hasil pemikiran saja, bukan keterangan saksi atau fakta fersidangan, maka keterangan saksi yang demikian, harus ditolak dan tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti, pinta Destiur.
Berangkat dari hal-hal yang disampaikan Destiur dalam pledoinya, Destiur memohon dan meminta hakim majelis untuk membatalkan dakwaan JPU dan menyatakan Faisal Nur tidak terbukti bersalah melakukan percobaan atau pemufakatan secara terorganisir sebagai perantara jual beli atau menyerahkan dan menerima sabu 2,4 kg lebih itu.
Namun apa yang di sampaikan Destiur dalam pledoinya, terkesan dikesampingkan dan tidak menjadi pertimbangan bagi hakim majelis, akan tetapi justru “putusan hakim gayung bersambut dengan tuntutan JPU”. Hakim majelis malah memvonis terdakwa sama dengan tuntutan JPU 18 tahun penjara.**(Tambunan)




















































