Terkait Korupsi Diskanla Senilai Rp.8 M, Polda Sumut Segera Tetapkan Tersangka

0
607

MEDAN, SUARAPERSADA.com – Polda Sumut menyatakan, akan segera menetapkan tersangka dugaan korupsi di Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanla) Sumut. Untuk penetapan beberapa orang tersangka, penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut akan memintai keterangan pihak Dinas Kehutanan (Dishut) Sumut.

“Kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan. Artinya, akan ada beberapa tersangka. Tapi penyidik masih perlu memintai keterangan dari pihak Dishut Sumut,” terang Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Helfi Assegaf melalui Kasubbid Penmas, AKBP MP Nainggolan, kepada wartawan, Jumat (22/04).

Dikatakan, dalam waktu dekat penyidik akan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka. Namun, prosedur harus melalui tahapan permintaan keterangan pihak Dishut Sumut menyangkut kayu kapal dan audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) cabang Sumut.

Keterangan dari Dishut Sumut dibutuhkan karena penggunaan kayu untuk kapal yang kini bermasalah dalam kasus dugaan korupsi Diskanla Sumut senilai Rp8 milliar bersumber dari APBD TA 2014.

“Proses permintaan audit dan pengambilan keterangan dari Dishut Sumut sedang berjalan,” tutur Nainggolan.

Nainggolan menambahkan, selama proses penyelidikan dan penyidikan kasus itu, penyidik telah memintai keterangan sebanyak 30-an orang saksi yang tidak tertutup kemungkinan di antaranya bisa menjadi tersangka.

Sebelumnya, Polda Sumut mengintesifkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan 6 unit kapal penangkap ikan di Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanla) Sumut.

Direktur Reskrimsus Poldasu Kombes Pol Ahmad Haydar dikonfirmasi melalui Kasubdit III/Tipikor Dit Reskrimsus, AKBP Nicolas, mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan dugaan korupsi di Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut tersebut.

“Kita masih berupaya keras untuk dapat segera menuntaskan kasus dugaan korupsi yang menelan dana Rp.8 milliar tersebut. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini kita sudah dapat menentukan tersangka,” katanya, beberapa waktu lalu.

Tipikor Dit Reskrimsus Poldasu mulai menyelidiki kasus dugaan korupsi di Diskanla Sumut sejak awal tahun 2016.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Diskanla) Sumut, Zonny Waldy sudah 2 kali diperiksa sedangkan KPA (Kuasa Pengguna Anggaran), Matius Bangun sudah beberapa kali diperiksa.

Proyek pengadaan enam unit kapal di Sibolga dan Tapteng itu mulai dilakukan, saat Kadis Kanla Sumut dijabat Zulkarnaen yang kemudian digantikan dan dilanjutkan Zonny Waldi hingga sekarang.

Informasi berkembang di Poldasu, penyidik sudah menentukan calon tersangka yang dinilai paling bertanggungjawab dalam kasus tersebut. Namun, calon tersangka masih satu orang.**Win

Tinggalkan Balasan