Polda Sumut; Kamis Ini Liberty Pasaribu akan Diserahkan ke Jaksa

2
442

MEDAN, SUARAPERSADA.comPenyidik Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sumut kembali menjadwalkan penyerahan Liberty Pasaribu, tersangka kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) yang bersumber dari APBD TA 2004 sebesar Rp 3 miliar itu, kepada kejaksaan, kata Kasubdit Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sumut AKBP Nicolas.

Menurutnya, jika dalam penyerahan kali ini Liberty tak kunjung datang, maka penyidik akan melakukan penjemputan.

“Kamis (14/04) ini kita serahkan dia (Liberty..red) ke Jaksa. Jika dia tidak datang juga kita akan melakukan penjemputan terhadapnya,” ucapnya kepada wartawan, Selasa (12/04).

Namun Nicolas belum bisa memastikan apakah penjemputan tersebut merupakan penjemputan paksa. Karena, pihaknya selama ini mengetahui kalau Liberty sedang sakit.

Nantinya, kata Nicolas, dalam penjemputan tersebut pihaknya akan memastikan apakah mantan Bupati Tobasa itu bisa dibawa atau tidak.

“Kalau memang bisa kita bawa, kita akan langsung membawanya dan menyerahkannya ke Jaksa,” pungkasnya.

Sebelumnya, untuk mengecek kondisi kesehatan yang diderita Liberty Polda Sumut telah menyiapkan Tim Dokter dan Kesehatan (Dokes) Polda Sumut.

“Kita akan turunkan tim dokter kita untuk mengecek kesehatannya. Kalau memang dokter menyatakan bisa, ya akan kita limpahkan tersangkanya berikut barang buktinya,” kata Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Ahmad Haydar, di ruang kerjanya, Kamis (24/03) lalu.

Menurut Haydar, pihaknya sudah siap secara prosedur untuk melimpahkan tersangka Liberty Pasaribu ke pihak kejaksaan. Bukti-bukti yang diminta jaksa sebagai petunjuk kekurangan lengkap Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sudah dilengkapi.**Win

2 KOMENTAR

Tinggalkan Balasan