DURI, SUARAPERSADA.com – Tim Kuasa Hukum Hery Syaputra, Law Office Von Zepplin Simbolon, SH & Partner dalam konfrensi pers yang dihadiri wartawan media cetak dan on line, Sabtu (26/03) pukul 15.30 Wib di Jl.Karang Anyer II, Kel.Air Jamban, Kec.Mandau – Duri, menegaskan akan segera melaporkan Kapolsek Mandau ke Propam Bengkalis dan Polda Riau.
Hal tersebut diduga berkaitan tindakan polsek Mandau yang ikut menutup dengan menggunakan Police line ( garis polisi ) di tempat usaha Resto dan Cafe Puja milik Hery Syaputra di gedung Pujasera (pusat jajanan dan selera rakyat) Jl.Jend.Sudirman Kec.Mndau.
Selain itu, ti kuasa hukum akan melakukan gugatan perdata kepada Kapolsek, termasuk juga Danramil, Plt Camat dan Ka UPTD Pasar dan Kebersihan Mandau, Bupati dan Kadis Pasar dan Kebersihan Bengkalis.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada hari Selasa (08/03) sekira pukul 11.30 Wib, rapat UPIKA Mandau, yang tidak melibatkan Sekda Bengkalis dan Dinas Pasar dan Kebersihan Bengkalis selaku pengelola barang dan asset daerah. Kemudian sekira pukul 20.30 Wib pihak polsek, koramil dan satpol PP mendatangi gedung Pujasera lantai dua tempat usaha Hery Syaputra, dan yang berada disitu hanya istrinya Minarningsih dan keponakan Hazan Amsaputra, karena menurut Hery Saputra sedang berada di luar kota Duri.
Pihak polsek Mandau meminta kepada istri Hery agar segera menutup dan mengosongkan tempat usaha tersebut dengan alasan usaha Resto tersebut tidak resmi atau illegal, walaupun istri Hery sudah menunjukkan dokumen legalitas, pihak polsek Mandau tidak menghiraukan dan langsung memasang Police Line.
“Pemasangan garis polisi adalah merupakan rangkaian tindakan pihak kepolisian dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalamhal terjadi suatu tindak pidana, sebagaimana yang diatur dalam pasal 7 KUHAP dan pasal 13, 14 dan 16 UU No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, sedangkan klien kami hanya menjual makanan dan minuman biasa ditambah musik karaoke, bukan miras dan perbuatan lain yang melanggar hukum, ya, dibuktikanlah dimana tindak pidananya,” jelas tim kuasa hukum.
“Bahwa klien kami telah mendapatkan rekomendasi/izin dari UPTD Pasar dan Kebersihan Kec.Mandau melalui surat no.511/UPT-DPK/2015/218 tanggal 12 November 2015, dan masa berlakunya sampai Oktober 2016, dari Kelurahan Air Jamban No.358/SITU-1001/2015 tanggal 11 November 2015, dari UPTD Kesehatan/Puskesmas Kec.Mandau No.440/UPTD-TU/2015/1394 tanggal 10 Desember 2015, dan telah memberitahukan secara tertulis kepada pihak polsek Mandau tentang keberadaan dan telah dibukanya Resto dan Cafe Puja di gedung Pujasera Kec.Mandau-Duri,” ungkap tim kuasa hukum.
Bukan hanya itu, menurut tim kuasa hukum Hery, kliennya tersebut sudah membayar sejumlah Rp.10.900.000 kepada pihak UPTD Pasar dan Kebersihan untuk biaya retribusi kebersihan/ persampahan selama satu tahun.
“Bila pihak posek Mandau tidak menanggapi surat klarifikasi dari kami, maka selanjutnya pihak kami akan melakukan tindakan upaya hokum,” beber tim kuasa hukum.
“Bahwa pemasangan police line tersebut oleh pihak polsek Mandau adalah merujuk surat Plt Camat Mandau No.30/Trantib/04 tertanggal 3 Pebruary 2016 yang ditujukan kepada Dinas Pasar dan Kebersihan Bengkalis, padahal pelaksanaan surat tersebut adalah kewenangan Dinas Pasar dan Kebersihan yang pelaksanaanya diawasi, ditertibkan dan diamankan oleh satpol PP Bengkalis, sesuai pasal 3 dan 4 Perda Bengkalis No.14 thn 2008 tentang organisasi dan tatakerja satpol PP Bengkalis,” imbuh mereka (kuasa hukum-red).
“Kemudian usaha klien kami dikatakan polsek tidak mempunyai surat izin usaha perdagangan (SIUP), padahal sesuai pasal 4 ayat (1) huruf (b) peraturan Menteri perdagangan RI No.36/M-DAG/PER/9/2007 tentang penerbitan SIUP, Resto dan Cafe Puja tidak diwajibkan memiliki SIUP oleh karena merupakan usaha kecil perorangan yang tidak berbentuk badan hukum atau persekutuan,” tandas mereka.
“Berdasarkan surat Dinas Pasar dan Kebersihan Bengkalis No.511.2/DPK-Bid.Psr/2026/99, tertanggal 1 Maret 2016, padahal isi surat tersebut bukan ditujukan kepada klien kami, justru menyampaikan belum adanya aturan yang jelas dari Pemkab Bengkalis atas pengelolaan gedung pujasera Kec.Mandau, bukan menyampaikan adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh klien kami. Dan sidak Bupati Amril Mukminin ke gedung pujasera yang lalu juga tidak jelas dasar hukumnya, karna aturan mengenai pengelolaan gedung pujasera belum jelas.Seharusnya Bupati terlebih dahulu menegur Kadis Pasar dan Kebersihan dan meminta dasar hukum tentang pengelolaan pujasera tersebut,” ujar tim kuasa hukum.
Lanjut mereka lagi,” Pemasangan police line oleh pihak polsek Mandau didasari atas pertimbangan Kamtibmas akibat pertengkaran mulut antara klien kami dengan Adi (salah satu pengelola makanan dan minuman serta life musik lantai satu), padahal pertengkaran tersebut bukanlah bentuk konflik antar kelompok atau ormas ysng dapat memicu atau berpotensi menimbulkan kerusuhan antar kelompok yang harus dicegah dengan operasi cipta kondisi.
“Dan didasari atas laporan masyarakat yang merasa terganggu akibat dampak musik, padahal UPTD Pasar dan Kebersihan bersama satpol PP Mandau yang berwenang menindaklanjuti pengaduan masyarakat tersebut sesuai dengan Perda Bengkalis No.27 Tahun 1997 tentang ketertiban umum. Nanti jangan-jangan kalau ada pertengakaran antara yang bertetangga rumah mereka diberi police line oleh pihak polsek,” sindir tim kuasa hukum.
“Dasar polsek Mandau yang terakhir adalah adanya perselisihan klien kami dengan media cetak Dumai Pos, terkait pemberitaan tanggal 5 November 2015 lalu, padahal persrlisihan tersebut sudah lama selesai, sebab pihak media Dumai Pos telah menerbitkan ralat dan klarifikasi berita sebelumnya yang keliru, lagipula apa hubungannya dengan polsek Mandau?” sebut mereka.
“Kami menduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran kode etik dan sangat keliru serts tidak beralasan hukum yang dilakukan oleh pihak polsek Mandau pada saat melakukan pemasangan police line untuk menyegel dan menutup Resto dan Cafe Puja milik HERY SYAPUTRA tersebut, maka untuk itulah kami sangat yakin melaporkan Kapolsek Mandau ke Propam Polres Bengkalis dan Polda Riau, serta melakukan gugatan secara perdata melalui Pengadilan Negeri Bengkalis, guna mengembalikan nama baik klien kami dan kerugian yang dialaminya, baik secara materil, pikiran dan waktu serta lainnya yang sebenarnya tidak bisa diukur dengan uang,” jelas tim kuasa hukum.**(Julieser)























































