Pertanyakan Police Line, Tim Kuasa Hukum Hery Syaputra Minta Klarifikasi Kapolsek Mandau

0
605

DURI, SUARAPERSADA.com -Tim kuasa hukum Hery Syaputra, Law Office Von Zepplin Simbolon, SH & Partner, telah melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi kepada Kapolsek Mandau terkait tindakan polsek Mandau yang turut serta menutup dan memasang Police line (garis polisi) di tempat usaha Resto dan Cafe Puja milik Hery Syaputra di gedung Pujasera (pusat jajanan dan selera rakyat) Jl.Jend.Sudirman Kec.Mndau.

Hal tersebut disampaikan Bobson Samsir Simbolon, SH juru bicara dari tim kuasa hukum Hery Syaputra alias Ucok Saragih kepada suarapersada.com saat dijumpai dikantornya, Rabu (23/3).

Menurut Bobson, pada hari Selasa (08/03) lalu sekitar pukul 20.30 Wib, pihak polsek Mandau mendatangi gedung Pujasera lantai dua tempat usaha Hery Syaputra, dan ketepatan yang berada di tempat tersebut hanya istrinya, karena menurut Hery Saputra saat itu sedang berada di luar kota Duri.

Pihak polsek Mandau meminta kepada istri Hery agar segera menutup dan mengosongkan tempat usaha tersebut dengan alasan usaha Resto tersebut tidak resmi atau illegal, walaupun istri Hery sudah menunjukkan dokumen legalitas, pihak polsek Mandau tidak menghiraukan dan langsung memasang Police Line.

“Pemasangan garis polisi adalah merupakan rangkaian tindakan pihak kepolisian dalam menjalankan tugas dan fungsinya, dalam hal apabila terjadi suatu tindak pidana, sebagaimana yang diatur dalam pasal 7 KUHAP dan pasal 13, 14 dan 16 UU No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sedangkan klien kami hanya menjual makanan dan minuman biasa ditambah musik karaoke, bukan miras dan tidak ada perbuatan lain yang melanggar hukum, ya..dibuktikanlah dimana tindak pidananya,” jelas Bobson dengan geram.

“Bahwa klien kami telah mendapatkan izin dari UPTD Pasar dan Kebersihan Kec. Mandau melalui surat no.511/UPT-DPK/2015/218 tanggal 12 November 2015, dan masa berlakunya sampai Oktober 2016, dari Kelurahan Air Jamban No.358/SITU-1001/2015 tanggal 11 November 2015, dari UPTD Kesehatan/Puskesmas Kec.Mandau No.440/UPTD-TU/2015/1394 tanggal 10 Desember 2015, dan telah memberitahukan secara tertulis kepada pihak polsek Mandau tentang keberadaan dan telah dibukanya Resto dan Cafe Puja di gedung Pujasera Kec.Mandau-Duri”, papar Bobson.

“Dan klien kami sudah membayar sejumlah Rp.10.900.000 kepada pihak UPTD Pasar dan Kebersihan untuk biaya retribusi kebersihan selama satu tahun, dan bila pihak posek Mandau tidak menanggapi surat klarifikasi dari kami, maka selanjutnya pihak kami akan melakukan tindakan upaya hokum,” beber Bobson.

Sampai berita ini terbit, Kapolsek Mandau  Kompol Taufig Hidayat, SIK belum dapat di konfirmasi tentang hal teraebut, karena masih di Pekanbaru.**(Julieser)

Tinggalkan Balasan