PEKANBARU, SUARAPERSADA.com-Belasan demonstran yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Ocu Kampar (HMOK-PKU) meminta Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau Brigjen Pol Dolly Bambang Hermawan segera menangkap anggota DPRD Riau yang juga istri Bupati Kampar, Eva Yuliana.
Permintaan itu diungkapkan mereka saat berunjukrasa di halaman Markas Polda Riau, Kamis (22/1). Menurut Koordinator Aksi HMOK-PKU Rahmat Yani, polisi hendaknya jangan mau diintervensi oleh pihak mana pun, termasuk dari Bupati Kampar Jefry Noer.
“Polda Riau harus berani menangkap Eva Yuliana dan dua ajudannya, karena telah menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap Nur Asmi, warga Pulau Desa Birandang, Kecamatan Kampar Timur, Kabuapten Kampar,’’ tukasnya.
Kasus dugaan penganiayaan itu sendiri sudah dilaporkan korban Nur Asmi ke Polda Riau sejak akhir Mei 2014. Namun hingga kini pengusutan perkara itu terkesan terhenti.
Usai menyampaikan aspirasi tesebut, para demonstran lalu diterima perwakilan Polda Riau Kompol M Siahaan. Semula, mahasiswa ngotot untuk bertemu Kapolda Riau Brigjen Pol Dolly Bambang H untuk menanyakan langsung perkembangan pengusutan kasus penganiayaan tersebut.
Namun karena orang nomor satu di Polda Riau sedang berdinas di Jakarta, para demonstran ini akhirnya diajak berdialog di ruangan Wakil Direktur (Wadir) Reserse Kriminal Umum (Reskrimum).
Seperti diketahui, Nur Asmi, yang merupakan ibu rumah tangga (IRT) dan suaminya Jamal, mengaku dikeroyok oleh EvaYuliana, istri Bupati Kampar dan ajudannya Bripka Very, Sabtu sore, 31 Mei 2014 di
Sungai Pinang Km 7, Desa Birandang, Kecamatan Kampar Timur. Akibat penganiayaan ini, Nur Asmi mengaku trauma karena juga sempat ditodong pistol.
Korban dan suaminya malam itu juga melaporkan kejadian itu di Polda Riau. Tetapi tak begitu lama, pihak Polda malah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3). Korban melalui kuasa hukumnya kemudian mendaftarkan gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Jumat sore, 21 Nopember 2014, hakim tunggal Mangapul Manalus SH yang menyidangkan kasus itu mengambulkan permintaan pemohon Nur Asmi. Artinya Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru memerintahkan kepada termohon (Polda Riau, Red) untuk melanjutkan penyelidikan kasus tersebut.***















































