BC Dumai Musnahkan Bawang Seludupan

0
341

DUMAI, SUARAPERSADA.com – Bawang merah seludupan dari Kuala Linggi Malaysia yang berhasil ditangkap pihak petugas kapal patrol, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Dumai, dimusnahkan.

Pemusnahan Bawang Merah dimaksud, berlangsung di lokasi/areal Markas Rudal 004, Bagan Besar Kota Dumai, Kamis (25/2), sekitar pukul 15.25. wib, setelah terlebih dahulu dilakukan acara singkat soal pemusnahan.

Tamu undangan BC yang hadir dalam acara pemusnahan, yakni dari perwakilan TNI AU, TNI AD Satuan Rudal, Polisi Perairan Polres Dumai, Kejari, Pengadilan Negeri Dumai dan sejumlah tamu lainnya, secara simbolis bergantian merobek karung Bawang yang akan dimusnahkan.

Pemusnahan Bawang dilakukan pihak penyidik KPPBC Tipe Madya Pabean B Dumai, yakni dengan cara mengeruk tanah memakai alat berat Eskapator, lalu Bawang dimaksud dimasukkan kedalam lubang itu.

Kasubsi Penindakan KPPBC Tipe Madya Pabean B Dumai, Jayadi, usai acara pemusnahan, kepada sejumlah media mengatakan, bahwa Jumlah Barang Bukti Bawang Merah yang dimusnahkan, sebanyak 5.127 karung.

Menurut Jayadi, Bawang Merah berasal dari Kuala Linggi Malaysia, diangkut dengan sarana kapal kayu, KM. RIA-VII, GT. 30. Kapal pengangkut Bawang Merah seludupan, ditangkap Sabtu, 6 Pebruari 2016, sekitar pukul 16.00 wib.

Berdasarkan UU RI Nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, Peraturan Menteri Perdagangan RI, Nomor 71/M-DAG/PER/9/2015, tentang ketentuan Impor Produk Hortikultura dan Permentan Nomor 43/Permentan/OT.140/6/2012, tanggal 13 Juni 2012, tentang tindakan Karantina Tumbuhan, disebut Jayadi, bahwa pemasukan sayuran Umbi lapis segar ke dalam wilayah NKRI, merupakan komoditas yang tergolong larangan atau pembatasan untuk impor.**(Tambunan)

Tinggalkan Balasan