DUMAI, SUARAPERSADA.com – Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Pemerintah Kota Dumai, Hendra Usman mengakui bahwa pihaknya sedang melakukan penghitungan kembali pajak Hotel Grand Zuri yang diminta menejemen Hotel karena disebut pihak Hotel ada selisih perbedaan jumlah pajak yang dihitung Dispenda.
Hal ini diakui Hendra Usman pada awak media ketika ditemui diruang kerjanya kantor Dispenda Pemerintah Kota (Pemko) Dumai pekan kemarin. Dimana sebelumnya perhitungan pihak Dispenda kata Hendra,bahwa Pajak Hotel Grand Zuri periode 2010 hingga 2013,sudah menunggak sekitar Rp 2 miliyar.
“Pihak Hotel sudah beritikad baik untuk menyelesaikan pajaknya, tetapi mereka meminta untuk dihitung kembali karena menurut pihak Hotel ada selisih jumlah pajak yang dihitung Dispenda. Jadi Pegawai saya dengan pihak Hotel sedang menghitung kembali,” ujar Hendra menjelaskan.
Setelah diketahuinya pajak Hotel Grand Zuri menunggak hingga Rp 2 miliyar periode 2010 – 2013, pihak Dispenda Pemko Dumai terus menyurati pihak Hotel agar menyelesaikan pajaknya ke Daerah sebagai pemasukan Daerah Kota Dumai. Saat itu, Hendra sempat menegaskan akan membawa permasalahan itu ke ranah hukum bila pihak hotel tidak menyelesaikan pajaknya.
Rincian pajak yang diklaim Dispenda menunggak itu disebut berasal dan dihitung dari pajak Hotel dan pajak restoran termasuk pajak hunian kamar hotel. Diketahuinya pajak Hotel Grand Zuri menunggak hingga Rp 2 miliyar tersebut menurut Dispenda berangkat dari temuan BPK RI wilayah Riau. (Tambunan)





















































