Polresta Medan Bekuk Operator Judi Bola Online

0
373

MEDAN, SUARAPERSADA.com-Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort Kota (Polresta) Medan kembali membekuk operator judi bola online di Jalan Bantan, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung.

 

Informasi dihimpun Suara Persada, tersangka berinial ASL als KRP (37) warga Jalan Bersama Gang Pribadi No. 20 Kelurahan Tembung, Kecamatan Medan Tembung, diringkus polisi, Kamis (18/02) lalu.

 

“Penangkapan berawal ketika petugas mendapat informasi adanya aktivitas perjudian bola online di kawasan Tembung. Dari situ kita lakukan penyelidikan,” kata Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Aldi Subartono, kepada wartawan, Jumat, (19/02).
Polisi yang melakukan pelacakan, lalu mendapati identitas operator judi bola online tersebut. Tanpa membuang waktu, polisi membekuk pelaku di sebuah rumah Jalan Bantan, Medan Tembung.

 

Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti satu unit laptop, uang Rp 6 juta, dan enam lembar potongan kertas berisikan pasangan taruhan judi bola.

 

Menurut Aldi, perjudian itu dijalankan dengan cara tersangka membuka situs internet www.sbobet.com. Di monitor lalu akan muncul permintaan ID password, selanjutnya dilayar akan muncul pasaran judi online bola yang akan dimainkan.

 

“Tersangka dapat memasang pasangan sesuai yang diinginkan dengan jumlah teruhan minimal Rp 25.000, dan maksimal Rp 1.500.000. Apabila klub bola yang dipertaruhkan tersebut menang maka hadiah yang didapat adalah sejumlah uang yang dipertaruhkan,” kata Aldi.

Dijelaskan, pihaknya masih melakukan pengembangan lanjutan atas kasus perjudian lewat dunia maya ini.***(Win)

Tinggalkan Balasan