DUMAI, SUARAPERSADA.com – Hakim majelis Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Dumai, yang menyidangkan/memeriksa perkara Ashari, mengakui, bahwa perbuatan terdakwa Ashari, terbukti sebagaimana didakwakan JPU Kejari Dumai, tentang perkara yang didakwakan.
Hanya saja menurut hakim, bahwa perbuatan terdakwa Ashari yang disebut telah terbukti sebagaimana yang didakwakan ke satu oleh JPU, untuk saat ini bukan merupakan tindak pidana, karena itu, terdakwa dilepaskan hakim majelis dari tuntutan hukum.
Hal ini disampakain hakim Adiswarna Chainur. P. SH. MH, ketika suarapersada.com meminta tanggapannya soal pertimbangan hakim majelis yang melepaskan terdakwa Ashari dari segala jeratan tuntutan hukum JPU.
Adiswarna Chainur, salah satu hakim majelis yang menangani perkara Ashari, saat ditemui di ruang kerjanya PN Dumai sore tadi, Kamis (18/2), mengatakan, bahwa pertimbangan hakim majelis melepaskan terdakwa Ashari dari segala tuntutan hukum, karena pasal yang didakwakan JPU kepada Ashari, yakni pasal 50 ayat (3) huruf (a) jo Pasal 78 ayat (2) UU RI Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, disebut Adiswarna, sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Sedangkan pasal alternative yang didakwakan JPU kepada terdakwa Ashari, yakni pasal 94 ayat (1) huruf (a) junto Pasal 19 huruf (a), Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan (UU yang baru-red), menurut Adiswarna, tidak bisa diterapkan, karena perbuatan terdakwa Ashari, sebelum UU Nomor 18 tahun 2013 lahir.
“Penerapan Undang-undang, tidak bisa berlaku surut”, ujar Adiswarna yang kerab dipanggil pak Boy.
Amar Putusan terhadap perkara Ashari yang dibacakan hakim ketua, Isnurul Syamsul Arif. SH. MH, ada 4 poin, diantaranya ; 1. Menyatakan terdakwa Ashari bin Musa, terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, sebagaimana Dakwaan kesatu Penuntut Umum, tetapi bukan merupakan tindak Pidana.
Sedangkan poin ke 2. Melepaskan terdakwa Ashari bin musa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum.
Poin ke 3, yakni ; Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martebatnya.
Dan poin ke 4 amar putusan itu, adalah ; Menetapkan barang bukti, seperti satu unit Genset dan bukti lainnya, dikembalikan kepada pemiliknya, sedangkan biaya perkara dibebankan kepada Negara.**(Tambunan)





















































