PEKANBARU, SUARAPERSADA.com – Mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar untuk yang kedua kalinya duduk di kursi pesakitan. Lagi lagi Azmun disidangkan untuk kasus korupsi.
Padahal, statusnya saat menjalani persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (27/1) lalu, masih bebas bersyarat dari kasus dugaan korupsi gratifikasi pemberian izin kehutanan dan divonis pada 2009 lalu.
Di meja hijau kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Kerinci, Azmun dituding melakukan tindakan korupsi pengadaan lahan perkantoran Bupati Pelalawan atau yang akrab disebut dengan Bhakti Praja. Tak tanggung tanggung, Azmun dituntut telah merugikan negara hingga Rp 38 miliar !
JPU Yuriza Antoni dan Ari Purnomo dalam dakwaannya menjerat Azmun dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5, Pasal 11, atau Pasal 12, jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak podana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dijelaskan JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Rinaldi Triandiko, kalau kasus yang menjerat Azmun Jaafar ini bermula pada tahun 2002 lalu. Ketika itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan membeli lahan seluas 110 hektare, yang akan dipergunakan sebagai lahan Bhakti Praja.
Setelah lahan tersebut dibeli, ternyata kembali dilakukan pengadahaan lahan untuk proyek yang sama pada tahun 2007, 2008, 2009, dan 2011. Namun anehnya, lahan tersebut tidak dicatatkan sebagai aset Pemda sesuai Lampiran 2 huruf c Kepmendagri Nomor 11 tahun 2011, tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah, dan Pasal 1 angka 16 Peraturan Pemerintah Nomor 105 tahun 2000, tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah.
“Sesuai perhitungan kerugian negara oleh BPKP telah terjadi kerugian negara sebesar Rp38 miliar,” ucap Yuriza.
Seperti diberitakan SUPERSI sebelumnya, penanganan perkara terhadap mantan orang nomor satu di Negeri Seiya Sekata ini dilakukan oleh Penyidik Polda Riau, atas amanah dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru saat menjatuhkan vonis terhadap mantan Wakil Bupati Pelalawan, Marwan Ibrahim, yang menjadi terdakwa dalam kasus yang sama.
Dalam putusannya kala itu, majelis yang kala itu dipimpin Hakim Ketua, Achmad Setyo Pudjoharsoyo, meminta penyidik untuk menindaklanjuti perkara dengan memeriksa Tengku Azmun Jaafar. Dalam perkara ini, kala itu hakim menilai, Azmun menjadi orang yang juga bertanggung jawab dalam dugaan korupsi ini.
Selain itu, dari kesaksian ketujuh terpidana, yakni Syahrizal Hamid, Lahmuddin, Al Azmi, Tengku Alfian Helmi, Rahmad, Tengku Kasroen, dan Marwan Ibrahim, serta bukti-bukti terkait maka mengarah ke Tengku Azmun Ja’afar sebagai pihak yang turut bertanggungjawab dalam pengadaan lahan yang terjadi pada 2002, 2007, 2008, 2009 dan 2011.
Azmun Jaafar juga diduga menerima aliran dana secara bertahap dari Syahrizal Hamid. Adapun totalnya, Rp16 miliar.
“Sebagai Kepala Daerah yang menentukan pembelian tanah, dan ada keterlibatan langsung dugaan korupsi,” pungkas Yuriza.
Menanggapi dakwaan tersebut, Tengku Azmun Jaafar melalui Tim Penasehat Hukumnya protes, mereka menyatakan akan mengajukan keberatan atas dakwaan JPU atau eksepsi, yang akan disampaikan pada persidangan berikutnya.***(Deden Yamara)





















































