Polda Sumut Grebek Home Industry Mie Mengandung Formalin di Pematang Siantar

0
533

PEMATANG SIANTAR, SUARAPERSADA.comSebuah rumah yang dijadikan sebagai home industry mie mengandung formalin, di Jalan Madura Bawah No 45, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar, Provinsi Sumatra Utara, di gerebek Subdit I/Indag Krimsus Poldasu sekira pukul 11.30 WIB, Kamis (28/01).

Dari rumah itu, petugas mengamankan seorang pelaku berinisial AH (40) warga setempat, turut juga diamankan 4 orang pekerja yang dijadikan saksi, masing-masing AN (19), RW (19), keduanya warga Jalan Seram Bawah, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar, MA (18) warga Simpang Bengkok, Karang Sari, Kota Pematang Siantar, dan DYS (36) istri pelaku.

“Kita melakukan lidik selama seminggu untuk kasus ini, setelah kita mengetahui semuanya, baru kita lakukan penindakan,” kata Dir Krimsus, Kombes Ahmad Haydar kepada wartawan di Mapoldasu, Jumat (29/01) usai sholat.

Haydar menambahkan, home industry itu telah berproduksi sejak 1 tahun terakhir dan mampu memasarkan 500 Kg mie mengandung formalin dalam sehari. Hasil produksi itu kemudian dipasarkan di daerah Pematang Siantar.

“Ini sudah produksi sejak setahun terakhir. Sehari mereka mampu memroduksi 500 kg mie yang mengandung formalin, dan itu hanya dipasarkan di Siantar,” jelasnya.

Disinggung soal merek dan harga serta bentuk pemasaran mie itu, Haydar mengaku bahwa produksi itu memakai merek “Assoy” ( di masukkan kedalam kemasan plastik Assoy ukuran 5 kg ) dan dijual dalam satuan kilogram kepada para pedagang kaki lima di Pasar Horas dan Pasar Parluasan. Untuk harga sendiri, mie yang biasa digunakan untuk bakso dan mie ayam ini mencapai hingga Rp 6000/kg.

“Mereknya ‘Assoy’, tapi tidak semua dikemas dalam plastik yang memakai merek. Terkadang barang ini dipasarkan memakai karung, sesuai jumlah pesanan,” ucap Haydar.

Selain itu, terkait dengan penanganan kasus mie mengandung formalin tersebut, petugas mengaku bahwa ke depan mereka akan berkoordinasi dengan pihak Dinkes, Disperindag, dan BBPOM Pematang Siantar.

Tak hanya mengamankan para saksi dan juga pelaku, petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit mesin cetak, 1 unit mesin adonan, 1 unit mesin potong, 2 unit timbangan duduk, 10 karung mie siap edar yang mengandung formalin, 2 karung tepung terigu bahan baku pembuatan mie, 1 buah kayu alat pengaduk adonan, 1 buah saringan, 4 buah jerigen berisi formalin, 5 buah jerigen kosong, 4 botol berisi air rebusan mie, 1 toples berisi air abu (air resep berisi garam, soda dan pewarna makanan), 1 toples berisi formalin, 1 buku ekspedisi,10 buah buku notes, 2 buah buku besar dan 1buah kalkulator.

“Pelakunya belum kita tahan, kita tunggu hasil gelar perkara dulu,” ucap Haydar.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 136 UU RI No. 18 tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 62 ayat (1) UU RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.**Win

Tinggalkan Balasan