Polda Sumut Gelar Perkara Dugaan Penipuan Jual Beli Pabrik Tapioka

0
391

MEDAN, SUARAPERSADA.com – Gelar perkara dugaan penipuan jual beli pabrik Tapioka di Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) senilai Rp 1,2 miliar, dilaksanakan di aula lantai II Dit Reskrimum Polda Sumut, Rabu (27/01).

Gelar perkara itu dihadiri pelapor Chandra warga  Jalan Budi Kemenangan, Medan Barat didampingi kuasa hukumnya dan tiga terlapor, yakni Margiono alias Aliang (33) warga Jalan Sumarsono Kelurahan Helvetia Blok RR 31-A Graha, Labuhan Deli, Kho Swe Lia alias Alui (64) warga Jalan Temak I No 21 Kecamatan Medan Polonia dan Wira Saputra (41) Jalan Kolonel Yos Sudarso KM 6,3 Blok D1-C Kelurahan Tanjung Mulia, Medan Deli.

Gelar perkara itu juga dihadiri sejumlah fungsi satuan kerja, termasuk Bidang Hukum (Bidkum) Poldasu, Propam, Wasidik dan para penyidik yang menangani kasusnya.

“Gelar perkara itu dilakukan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah kasus itu dinaikkan ke tahap penyidikan atau dihentikan,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Helfi Assegaf melalui Kasubbid Penmas, AKBP MP Nainggolan kepada wartawan.

Dijelaskannya, jika hasil gelar perkara merekomendasikan kasus itu ditingkatkan ke tahap penyidikan, maka penyidik akan segera menetapkan tersangka.

“Keberadaan Bidkum dalam gelar perkara itu memberikan petunjuk apa yang harus dilakukan penyidik selanjutnya dalam menangani kasus itu,” ucapnya.

Sementara, kuasa hukum pelapor Candra, Rinaldi dari kantor hukum Hasrul Beny Harahap SH mengatakan, gelar perkara kasus yang dialami kliennya untuk membuka fakta yang sebenarnya.

Dia meminta, setelah gelar perkara tersebut penyidik segera memberikan kepastian hukum atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli pabrik Tapioka di Desa Firdaus Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Sedangkan kuasa hukum terlapor, Idris Sagala, menuding pelapor Candra justru yang telah menipu kliennya. Dia menyebut, Candra tidak mampu melunasi pembayaran harga jual pabrik tepung Tapioka bermerek Panda tersebut.

“Kalau saya melihat, malah klien saya yang merasa ditipu karena si Candra tidak punya uang untuk melunasi pembelian pabrik Tapioka tersebut. Kami akan balik melaporkan Candra,” pungkasnya.

Kasus dugaan penipuan penggelapan senilai Rp 1,2 miliar itu dilaporkan Candra sejak 9 bulan lalu. Dugaan itu berawal dari jual-beli pabrik Tapioka di Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

“Pada 24 November 2014, mereka bertiga datang ke rumah saya untuk menawarkan pabrik seharga Rp 11,5 miliar. Setelah saya setuju, saya beri panjar sebesar Rp 400 juta. Berbekal panjar itu, saya merenovasi pabrik hingga menelan biaya Rp 800 juta,” kata Chandra.**Win

Tinggalkan Balasan