MEDAN, SUARAPERSADA.com – Kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Ketua Partai Gerindra DPW Sumut, Gus Irawan Pasaribu, setelah 5 bulan diproses, penyidik kepolisian berencana menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3) laporan yang tertuang dalam LP/969/VIII/2015-SPKT “1”, tanggal 18 Agustus 2015 itu.
Pasalnya, penyidik belum menemukan unsur pidana dalam laporan itu. Namun, untuk SP3 tersebut, penyidik harus terlebih dahulu melakukan gelar perkara.
“Kita akan segera gelar perkara itu. Sejauh ini kita belum mengetahui pasti apakah kasus itu dapat dilanjutkan atau tidak. Kita lihat saja nanti hasil gelar perkaranya,” ujar Kasubdit II/Cyber Crime Direktorat (Dit) Reskrimsus, AKBP Yemi Mandagi, kepada wartawan, Senin (18/01).
Ditanya soal kemungkinan SP3 tersebut, Yemi tidak bisa memastikan. Namun, kemungkinan itu bisa saja terjadi.
“Kita tunggu saja ya, kita akan bertahu jika hasilnya sudah ada,” pungkasnya.
Diketahui, Gus Irawan melaporkan pencemaran nama baiknya atas tudingan dugaan penipuan dan penggelapan uang Asmadi, mantan ketua DPC Gerindra Kabupaten Tobasa untuk mahar politik senilai Rp 600 juta.
Namun, tudingan itu dibantah Gus Irawan. Mantan Dirut Bank Sumut tersebut kemudian mengadukan Asmadi dengan sangkaan pencemaran nama baik.
Hingga kemarin, kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang Rp 600 juta tersebut masih diproses Subdit I/Kamneg Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut. Penyidik juga belum menetapkan tersangka.**Win





















































