PEKANBARU, SUARAPERSADA.com-Pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (BC) Riau dan Sumatera Barat (Sumbar) menyita 32 ribu botol minuman keras (miras) tanpa cukai sepanjang tahun 2015.
Terakhir, pihak BC Riau Sumbar menangkap 2 truk penangkut miras dan rokok ilegal tersebut di Jalan Lintas Timur Sumatera dan Jalan Kartama, Pekanbaru.
Kepala BC Riau Sumbar, Robi Toni dalam ekspose akhir tahun menyebutkan,
barang selundupan dari Malaysia dan Singapura ini akan diedarkan di wilayah Riau dan Sumbar. Petugas BC menangkap sopir dan kernet truk yang diduga akan memasok produk ilegal di tempat hiburan pada malam pergantian tahun.
“Kasus perdagangan barang ilegal meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Tahun ini kita melakukan penindakan 88 kasus. Sedangkan tahun 2014 lalu, hanya 38 kasus di wilayah Riau dan Sumbar,” katanya.
Ditambahkan Robi, lima tersangka pengedar dan pemasok miras ilegal sudah ditahan untuk dibawa ke persidangan. Para tersangka dijerat undang-undang nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.***
















































