PEKANBARU, SUARAPERSADA.com – Pasca mencuatnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2015, tentang tapal batas Wilayah, yang menetapkan tiga Rukun Warga (RW) di Kelurahan Simpang tiga Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru, ditetapkan menjadi wilayah Kabupaten Kampar, membuat Walikota Pekanbaru, Firdaus,ST,MT bingung dan dilema.
Menurut Firdaus, sebagai kepala daerah, dia harus mematuhi pemerintah pusat Sementara di sisi lain, atau secara pribadi, Walikota tidak rela warga di tiga wilayah RW tersebut masuk ke wilayah Kampar. Namun sesuai aturan Pemerintah Daerah harus tunduk kepada Pemerintah. Hal tersebut disampaikan Walikota Pekanbaru Firdaus,ST,MT kepada sejumlah wartawan, Rabu (16/12).
Dijelaskan Wako, “secara teknis Pemko Pekanbaru harus ikut aturan Pemerintah, tidak mungkin saya melawan Mendagri. Karena permasalahan itu sudah manjadi ranah Mendagri,” terangnya.
Sebenarnya kata Firdaus, kalau permasalahan administrasi dan batas wilayah tidaklah begitu perlu dipermasalahkan. “Tetapi bagaimana upaya agar pemerintah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” sebutnya.
Dicontohkan Firdaus, program Pemko Pekanbaru, yang sedang digalakkan sekarang ini, yakni Pekan-Sikawan (Pekanbaru, Siak, Kampar, dan Pelalawan). Kita tidak perlu mempersoalkan batas wilayah dan administrasi. Tetapi bagaimana cara memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sehingga perekonomian berjalan dengan baik. Selain itu, pelayanan pendidikan, kesehatan.
“Jadi terkait tapal batas wilayah, tidak begitu riskan untuk dipermasalahkan,” tutupnya.**Jsn





















































