DUMAI, SUARAPERSADA.com – Kehadiran saksi Oloan Sihite di kursi persidangan Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Dumai, Selasa (15/12), soal perkara terdakwa Ashari, yang disidangkan hari ini, tampak semakin menambah catatan “hitam” bagi Ashari.
Dimana, penjelasan saksi Oloan Sihite yang dihadirkan JPU Kejari Dumai, Lignauli Theresa,SH.MH, di muka sidang, keterangan Oloan ini semakin jelas mengurai “benang kusut” perkara yang didakwakan kepada Ashari.
Dimuka sidang yang dipimpin hakim ketua, Isnurul Syamsul Arif, SH. M.Hum itu, saksi Oloan Sihite tampak gamblang memberikan keterangan soal dirinya (saksi-red) ada memiliki lahan dari Ashari, dan transaksi pembayaran pun langsung kepada Ashari.
Menurut saksi, pembayaran lahan yang dibelinya dari Ashari, bentuknya secara angsur, yakni sudah 3 (Tiga) kali angsur. Dua kali cicil, dibayar lewat Kusno, sedangkan untuk cicilan berikutnya (satu kali-red), kata Oloan langsung dibayar kepada Ashari.
Kenapa pembayaran cicilan dua kali lewat Kusno ? diakui Saksi, bahwa Kusno adalah kuasa menjual lahan kepada saksi oleh Ashari. Namun keterangan saksi ini dibantah oleh Ashari. Ashari mengatakan tidak benar ada memberikan kuasa kepada Kusno.
“Itu tidak benar yang mulia, saya tidak pernah memberikan kuasa kepada Kusno,” ujar Ashari mengelak.
Namun, Kusno yang turut dihadirkan di muka sidang, setelah dikonfrontir oleh hakim soal uang cicilan yang dibayar saksi lewat Kusno, diakui Kusno kalau uang yang diberikan saksi, sudah diserahkan juga langsung kepada Ashari.
Penjelasan Kusno itu juga dibantah Ashari. Ashari menyebut, uang yang diserahkan Kusno kepada Ashari, bukan hasil pembelian lahan tetapi uang yang dikumpul dari warga untuk membayar upah beko yang membuka parit dilahan itu, ujar Ashari seakan meluruskan.
Tanggapan Ashari atas penjelasan saksi Oloan Sihite dan Kusno soal adanya kerjasama Ashari dan Kusno menjual lahan kepada Oloan, dalam sidang tersebut, juga tampak terkesan dielak Ashari.
Namun ketika hakim Isnurul bertanya kepada Ashari, apakah benar sebelumnya ada pertemuan di Dumai antara Ashari, Kusno dan Oloan Sihite soal rencana menjual lahan kepada saksi, Ashari pun tidak mengelak, Ashari membenarkan pertemuan mereka.
Sementara itu, atas penjelasan saksi Oloan mengatakan ada membayar cicilan uang pembelian lahan langsung kepada Ashari, hakim Isnurul pun langsung merespon dan meminta saksi Oloan menunjukan bukti Kwitansi yang ditandatangani saksi dan Ashari untuk diperlihatkan dimeja hakim majelis, dengan disaksikan tim PH terdakwa maupun JPU.
Diakui saksi, lahan yang dibeli saksi bersama 8 (Delapan) kawannya yang lain, harga per dua hektarnya seharga Rp 5.500.000, namun hingga saat ini, lahan saksi sendiri seluas 10 hektar itu, belum lunas dibayarnya sekitar Rp 10 juta lagi.
Soal lahan yang dibeli saksi dari Ashari ternyata berada di atas lahan izin Konsesi PT Diamond Raya Timber, saksi Oloan menjawab hakim, sudah mengetahuinya sejak mereka dan rekannya melakukan imas tumbang hutan kayu alam di lahannya.**(Tambunan)





















































