MEDAN, SUARAPERSADA.com – Anggota komisi A DPRD Sumut, Sutrisno Pangaribuan meminta agar kepolisian jangan membohongi publik dan memberikan keterangan palsu.
Hal itu dituturkannya terkait kasus meninggalnya seorang tahanan narkoba Polres Tobasa, Andi Pangaribuan.
Dimana pada kasus itu, Andi disebut melakukan perlawanan terhadap empat personil Narkoba Polres Tobasa saat penangkapan, bahkan Andi juga disebut sempat berupaya kabur setelah berhasil diamankan. Selain itu, sehari pasca ditangkap, Andi ditemukan tewas dengan kondisi gantung diri di dalam sel tahanan.
Namun banyak kejanggalan yang ditemukan pada fisik Andi, termasuk luka lebam pada bagian mata dan juga luka tusuk pada leher korban.
Atas kasus tersebut, pihak keluarga akhirnya melapor ke Propam Poldasu dan menyebut bahwa Andi tewas karena dianiaya, bukan karena gantung diri.
Menanggapi laporan itu, pihak kepolisian mengaku akan segera melakukan sidang disiplin terhadap empat orang personil Narkoba Polres Tobasa karena disebut telah melanggar SOP, pasalnya usai ditangkap, target (Andi..red) tidak langsung digari hingga target berupaya melarikan diri.
Sedangkan soal tewasnya Andi, kepolisian Sumatera Utara melalui Kabid Humas Poldasu, Kombes Helfi Assegaf tetap menyebut bahwa Andi tewas karena gagal bernafas akibat gantung diri, sesuai dengan hasil outopsi.
Sayangnya, hingga kini pihak keluarga belum pernah melihat/menerima surat hasil outopsi tersebut. Seperti diketahui, pihak keluarga telah 3 kali menyurati Polres Tobasa untuk meminta surat hasil outopsi itu, namun tetap tidak diberikan.
“Bagaimana pulak dia meninggal karena gagal bernafas akibat gantung diri. Jelas-jelas di tubuhnya sudah terlihat tanda-tanda penganiayaan. Jangan bohongi publiklah, jangan memberikan keterangan palsu,” sebut Sutrisno kepada wartawan, Senin (07/12).
Sutrisno juga menyebut bahwa ada upaya polisi untuk menutupi kasus itu. Ha ini disebutnya karena hingga kini kepolisian Polres Tobasa tidak kunjung memberikan surat hasil outopsi kepada keluarga korban.
“Kasus tewasnya Andi, ada upaya polisi untuk menutupi kasusnya sebab, sampai sekarang polisi tidak mau memberikan surat hasil outopsi itu kepada keluarga,” tuturnya.
Sutrisno juga mengaku, bahwa pihaknya akan berupaya untuk membongkar kasus pidana yang dilakukan kepolisian. Soal SOP yang dilanggar oleh keempat personil itu, Sutrisno juga turut mengomentarinya.
“Itu (pelanggaran SOP) jelas-jelas suatu pelanggaran. Itu mengindikasikan bahwa memang benar telah ada pelanggaran. Artinya, kita telah menemukan celah dalam kasus ini,” tambahnya.**Win





















































