Kabid SD Siak Tersangka Korupsi E-Learning Rp.2,2 Miliar

0
399

PEKANBARU, SUARAPERSADA.com – Syofyan, mantan Kepala Bidang (Kabid) Sekolah Dasar (SD) Siak ditetapkan pihak Kepolisian Resort (Polres) Siak ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas).

Tak tanggung tanggung, Syofyan dituduh bertanggungjawab dengan proyek bansos pembelajaran melalui elektronik atau E-Learning Kemdiknas senilai Rp2,2 miliar. Padahal, dia mengaku saat itu tidak tahu menahu dengan program bansos tersebut.

Pencairan dana tersebut pun langsung dilakukan kepada 48 kepala sekolah (Kepsek) Sekolah Dasar (SD) yang ada di Siak dengan pihak rekanan, yakni Indra, pengusaha asal Perawang, Siak.

Syofyan yang didampingi Kuasa Hukumnya, H Razman Arif Nasution, SH kepada sejumlah wartawan, akhir pekan lalu, menyebut ada aroma rekayasa dalam perkara yang melilitnya.

“Memang dalam istilah hukum; dalam kelompok kecil masyarakat apapun di mana pun, itu hukum tetap ditegakkan. Hukum itu pasti, nyata dan clear tidak direkayasa. Berangkat dari informasi yang saya terima. Ada penetapan status tersangka yang menurut saya tidak substansial. Karena pendekatan hukum yang dilakukan itu justru dimulai dari orang yang masih sangat ringan kemungkinan terlibat,” kata Razman Arif Nasution yang pernah menjadi pengacara mantan calon Kapolri, Budi Gunawan.

Syofyan menambahkan, perkara yang menimpa dirinya berawal ketika sekitar Februari 2014, ada seseorang bernama Indra bertamu ke kantornya. Setelah perkenalan, sang tamu mengaku seorang pengusaha asal Perawang.

Waktu itu Indra membawa kabar bahwa dalam waktu dekat, Siak akan mendapatkan bansos program E-Learning untuk sejumlah SD. “Waktu itu, saya sampaikan Alhamdulillah,’’ katanya mengenang perkenalannya dengan Indra yang kemudian menjadi rekanan dalam pengadaan laptop atau notebook.

Tak lama berselang memang baru lah datang surat pemberitahuan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Siak yang lalu diteruskan kepada dirinya, selaku Kabid SD.

Isi surat dari Kemendiknas itu adalah permintaan untuk meneruskan informasi kepada sekolah yang bakal menerima bansos E-Learning. Lalu, Kabid SD menyampaikan formulir yang akan diisi sebagai pihak yang akan menerima bansos tersebut.

Dari 53 sekolah yang diusulkan sebagai penerima bansos E-Learning, pihak Kemendikas lalu melakukan verifikasi. Dan akhirnya 48 Sekolah Dasar (SD) dinyatakan lolos dan dinyatakan berhak menerima bansos.

Para Kepsek SD calon penerima bansos ini pun diundang untuk hadir di Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Pertemuan itu tidak lain hanya berupa sosialisasi tentang program bansos E-Learning. Ironisnya, dia selaku Kabid SD tidak diundang dalam kegiatan tersebut.

Setelah pertemuan itu, dana bansos Kemendiknas itu pun cair untukk 48 SD, yang masing masing menerima senilai Rp54 juta. Persoalan baru muncul saat hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau bahwa laptop atau notebook tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi.

“Anehnya, tiba tiba datang surat pemanggilan dari Polsek Siak yang meminta saya hadir sebagai saksi atas dugaan korupsi proyek E-Learning tersebut,’’ tuturnya.

Beberapa waktu berselang pihak Polres Siak pun menetapkan Kabid SD Siak, Syofyan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bansos E-Learning. Syofyan mengaku kaget. “Yang melakukan transaksi belanja barang berupa laptop, yaitu antara sejumlah Kepsek dengan pengusaha Indra tadi. Koq tiba tiba saya yang dinyatakan sebagai tersangka,’’ pungkasnya.

Padahal, tambahnya, baik dirinya maupun Disdik Siak tidak ada kaitannya secara langsung dalam proses bansos dari Kementrian Diknas tersebut. Seperti yang diatur dalam petunjuk teknis (juknis), Disdik Siak hanya meneruskan informasi adanya bansos itu kepada pihak pihak sekolah sekolah yang lolos verifikasi.

Keanehan demi keanehan pun dialami. Salah satunya, dari awal pemanggilan polisi, baik sebagai saksi maupun tersangka, pasal yang digunakan untuk menjerat dirinya adalah perkara tindak pidana korupsi (Tipikor). Tetapi ada pemanggilan selanjutnya, pasal itu berubah menjadi penyalahgunaan wewenang.

Uniknya, sepanjang dirinya ditetapkan sebagai saksi, dirinya belum pernah dilakukan audit dari BPKP Riau. Audit lembaga auditor itu hanya dilakukan terhadap pihak Kepsek penerima bansos E-Learning dan Indra, selaku pengusaha rekanan proyek bersangkutan.

Yang membuat Syofyan bersedih, Kadisdik Siak maupun Bupati Syamsuar sendiri terkesan lepas tangan. Dirinya dibiarkan “menyelesaikan” sendiri kasus yang telah menyangkakan dirinya sebagai koruptor.**(Deden Yamara)

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan