PEKANBARU, SUARAPERSADA.com – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, Selasa (17/11) gelar sosialisasi tahapan Standar Operational Prosedur (SOP), tentang pemberian bantuan dana hibah dan Bantuan Sosial (bansos) sesuai aturan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011.
Acara yang berlangsung di Aula Kantor Walikota Pekanbaru ini, Walikota Pekanbaru, Firdaus, ST,MT yang diwakili Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, H M Syukri Harto membuka secara resmi acara sosialisasi permasalahan dan SOP pemberian dana hibah dan bansos yang bersumber dari Anggaran Pendapat Belanja Daerah.
Penyaluran hibah dan bansos sudah diatur Permendagri no 32 Tahun 2011 dan no 39 Tahun 2012,” ujar Sekda.
M. Syukri Harto,menambahkan, kegiatan yang dilaksanakan pada hari ini dipandang perlu untuk menginformasikan persyaratan dan apa yang boleh serta tidak terkait hibah dan bansos kepada seluruh masyarakat dan organisasi kemasyarakatan di Kota Pekanbaru.
“Semua harus tahu tahapan – tahapan SOP pemberian bantuan dana hibah dan bansos yang telah di atur oleh Permendagri Nomor 32 Tahun 2011,” ujarnya lagi.
Setko mengharapkan seluruh stakholoder agar memahami aturan. “Saya minta kepada seluruh peserta agar mengikuti sosialisasi dana hibah dan bansos yang diselenggarakan selama tiga hari ini,” harapnya.
Ditambahkan Sekdako Pemko sudah sejak Tahun 2012 berkomitmen untuk bersih dari korupsi. Ini dibuktikan dengan dilakukannya penandatanganan fakta integritas oleh ASN. “Ini tanda menyatakan kesiapan untuk memberikan laporan pertanggung jawaban pengunaan dana hibah dan bansos,” beber Sekda.
Menurut Sekda setiap penerimaan bantuan hibah dan Bansos Harus Terdaftar Dalam DPA (Dewan Pengguna Anggaran) PPKD. “Oleh Sebab Itu Pemerintah Kota Pekanbaru Meminta Keseriusan dan Kesungguhan Dari Seluruh Pihak untuk Secara Komprehensif Menguasai Segala Aturan dan Pesoalan Mengenai Pemberian Dana Bansos dan Hibah ini,” tutupnya.
Pantauan media ini, adapun peserta yang hadir dalam sosialisasi ini, seluruh SKPD di Lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru, Asisten IV , Kabag Kesra , Camat Se-kota Pekanbaru, Kepala Dinas Se-Kota Pekanbaru.**(jsn)





















































