Kejari Dumai Tahan Empat Tersangka Kasus Pembetonan Jalan

0
456

DUMAI, SUARAPERSADA.comKejaksaaan Negeri (Kejari) Dumai, Rabu kemarin (11/11), telah menahan empat tersangka terkait kasus pembetonan Jalan Teluk Pauh Ujung, di Kelurahan Pangkalan Sesai, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai, yang merugikan keuangan Negara sebesar Rp 663 Juta.

Empat tersangka yang kini ditahan pihak kejari Dumai, diantaranya dua orang tersangka dari pejabat Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemko Dumai. Diantaranya, Budi M, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, M.Nasri Noor alias Anas, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Sedangkan dua tersangka lainnya yang sudah ditahan itu, merupakan pimpinan kontraktor yang mengerjakan proyek jalan dimaksud. Yakni, Ade Rosalina, selaku Direktur CV. Wandhana Niaga dan Sofyan, selaku Wakil Direktur CV. Wandhana Niaga.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dumai, H. Kamari. SH, melalui Kasi Pidana Kusus, Hendarsyah. SH. MH, usai menghantarka para tersangka ke Pekanbaru, kepada suarapersada.com, membenarkan bahwa para tersangka kini sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sialang Bungkuk Pekanbaru, Riau, menunggu proses persidangan di Pengadilan Tipikor.

Sebagaimana diketahui, para tersangka ini terjerembab dengan kasus hukum, berangkat dari proses pembangunan/pembetonan Jalan Teluk Pauh Ujung Dumai aggaran tahun 2014 lalu.

Poyek pengerjaan jalan sistem Redy Mix ukuran 500 x 5 meter itu, disebut tidak sesuai dengan perencanaan awal, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 663 juta.**(Tambunan)

Tinggalkan Balasan