Pelaku Penyelewengaan 16 Ton Solar Bersubsidi Ditangkap

0
264

PEKANBARU, SUARAPERSADA.com-Aparat Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Lima Puluh menangkap empat tersangka komplotan penyelewengan 16 ton bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.

Keempat komplotan yang ditangkap itu yakni Dedek Chandra (27), Budi Susanto (29), Ariyanto alias Ujang Jopun (30) dan Ilham Junaidi alias si il Giriak (40).

Kepala Polsek (Kapolsek) Lima Puluh, Komisaris Polisi (Kompol) Dalizon kepada wartawan, Senin (12/10), mengatakan tiga dari empat tersangka ditangkap di Kota Payakumbuh, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Sementara seorang lagi dibekuk di Kota Dumai.

Menurut Dalizon, modus operandi yang dilakukan para tersangka yakni dengan membeli solar bersubdisi dari Depot Pertamina PT Elnusa Petrofin Pekanbaru. Solar tersebut lalu diangkut mobil tangki Pertamina dengan nomor polisi (nopol) BM 8979 QU.

Sedianya solar tersebut akan dibawa ke Stasiun Pengisian Bahanbakar Umum (SPBU) di Desa Belilas, Lintas Timur, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), 8 September lalu. Namun ternyata solar tersebut tidak pernah diantar, malah diselewengkan dan dijual ke penampungan di wilayah Dumai.

Dari aksi keempat tersangka negara diperkirakan mengalami kerugian lebih kurang Rp1,6 miliar. Anggota komplotan ini dijerat pasal 55 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas (Migas) dan Pasal 374 jo 55 jo 480 KUHP dengan penyelewengan BBM.***

Tinggalkan Balasan