PEKANBARU, SUARAPERSADA.com- Dalam tahun 2025 Sebanyak 21.434 Siswa Tingkat pendidikan Sekolah Dasar (SD) di kota Pekanbaru terdaftar sebagai Penerima bantuan sosial melalui Program Indonesia Pintar (PIP). Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang (Kabid) SD Disdik Pekanbaru melalui Kepala Seksi (Kasi) Kesiswaan SD Disdik Pekanbaru, Alda Fiandri, S.Pd.,M.M diruang kerjanya, Rabu (04/02/2026).
Menurut Alda Fiandri yang akrab disapa Alda ini, pada tahun 2025 jumlah dana PIP yang dikucurkan untuk tingkat SD berjumlah Rp 8.819.100.000 yang disalurkan kepada 21.434 siswa penerima. Dengan rincian; Untuk kelas akhir (kelas VI) dan Kelas baru (kelas 1) masing-masing menerima Rp225.000/tahun. Sementara untuk siswa kelas 2,3,4 dan 5 masing-masing menerima Rp450.000/tahun, urainya.
Alda menjelaskan, dalam program tersebut Dinas Pendidikan hanya sebagai monitoring tidak terlibat dalam proses penyaluran dana. Karena penyaluran dana langsung di transfer oleh pemerintah pusat ke Rekening penerima. “Alhamdulillah sejak program PIP diluncurkan sudah berjalan dengan baik di kota Pekanbaru, khususnya untuk tingkat Sekolah Dasar, terang nya.
Ditanya, syarat dan ketegori penerima bantuan PIP. Menurut Alda Fiandi, beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain :
1.Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Dinas Sosial (Dinsos)
2.Status layak PIP pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
3.Verifikasi dan pengusulan pada oleh Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) oleh Kemensos RI
4.Dieterbitkan Surat Keputusan (SK) calon penerima dana PIP dari kementerian pendidikan
5. Aktifasi rekening simpanan pelajar ke Bank
6. Buka rek Siswa dengan melengkapi KK dan KTP Orang Tua.
7. Proses pencairan
8. Diterbitkan SK Pemerima PIP dan peruntukan ( biaya sekolah, Seragam sekolah, Alat tulis/Uang saku), urainya.
Kasi Kesiswaan SD Disdik Pekanbaru ini menambahkan, PIP adalah bagian dari program Perlindungan Sosial Nasional di bidang Pendidikan yang bertujuan untuk menjamin anak dari keluarga miskin tetap bisa bersekolah, mencegah putus sekolah karena alasan ekonomi, serta mendukung program wajib belajar 12 tahun.
Melalui bantuan langsung berupa dana pendidikan, PIP diharapkan mampu menekan angka putus sekolah dan membuka jalan bagi generasi muda Indonesia untuk meraih masa depan yang lebih cerah.
“Kita berharap kepada orang tua dan Siswa agar dana tersebut dipergunakan untuk kepentinggan sekolah, sehingga dapat membantu meringankan beban ekonomi,” tutup Alda.
Diketahui, Program Indonesia Pintar (PIP) telah diluncurkan sejak tahun 2014 oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Sosial yang bertujuan untuk membantu biaya personal pendidikan dan mendukung akses, serta kesempatan belajar bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu ekonominya.(jsR).





















































