PEKANBARU, SUARAPERSADA.com – Ng Huk Kwan (55) alias Jimmy, warga negara Malaysia, yang menjadi bandar narkotika jenis sabu sabu seberat 46,5 kilogram (kg) akhirnya divonis mati Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Amar putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Amin Ismanto SH, pada persidangan yang digelar di ruang sidang Garuda PN Pekanbaru, Selasa (15/9). Majelis hakim menegaskan, Jimmy terbukti secara sah mengimpor narkotika yang bukan jenis tanaman, atau narkotika golongan satu sesuai Pasal 113 juncto Pasal 132 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Terdakwa tetap ditahan hingga pelaksanaan eksekusi,” kata Amin.
Mendengar putusan itu, Kuasa hukum terdakwa, Syahril SH, langsung menyatakan banding atas putusan tersebut. Putusan majelis hakim ini, sama dengan tuntutan hukuman yang dijatuhkan jaksa.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum JPU Zainal SH, Gusneli SH dan Tio Minar SH, menuntut terdakwa Ng Huk Kwan alias Jimmy pemilik 46,5 Kg shabu shabu ini harus dihukum mati.
Seperti diketahui, terdakwa Jimmy bersama dua teman wanitanya, warga Riau ditangkap di Hotel Parma, Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru, Kamis lalu (2/4). Ketika itu, mereka baru saja tiba dari Pelabuhan Dumai, menggunakan mobil travel.
Dalam sidang sebelumnya juga terungkap terdakwa Jimmy mengaku masuk ke Indonesia melalui Provinsi Riau tanpa dokumen resmi atau paspor. Jimmy berangkat bersama rekannya Abe dari Melaka, Malaysia. Barang haram ini disimpan terdakwa dalam dua tas besar warna hitam. Shabu-shabu seberat 46,5 Kg itu dibungkus sebanyak 93 paket plastik bening yang masing-masing paket seberat 500 gram senilai Rp180 miliar.
Pengakuan terdakwa, shabu-shabu tersebut dibawanya dari negaranya dengan menggunakan kapal motor cepat atau “speed boat” dan masuk melalui Pelabuhan Rakyat atau atau dikenal dengan istilah Pelabuhan “Tikus” di Dumai.
Setiba di Dumai, disambut terdakwa disambut Y dan ISN. dua wanita itu langsung ditangkap petugas sewaktu menuju Pekanbaru. Keduanya akan diperintahkan tersangka NHK alias Abe untuk membawanya Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.
Jimmy mengaku tidak mengetahui isi tas tersebut. Dia hanya dijelaskan jika tas berisi barang berharga berupa uang dan surat-surat penting. Tetapi baru saja hendak transit di Hotel Parma, Arengka Pekanbaru, terdakwa langsung ditangkap tim Ditres Narkoba Polda Riau.***(Deden Yamara)






















































