Mantap…! Polsek Medan Kota Lumpuhkan Tersangka Narkoba yang Kabur

0
463

MEDAN, SUARAPERSADA.com –Tersangka Supriyanto alias Anto (34) terpaksa dilumpuhkan polisi dengan menghasiahkan timah panas di kaki kirinya saat dilakukan penangkapan. Sebelum kabur tersangka ditangkap karena kepemilikan narkotika jenis sabu pada 30 Maret 2015.

“Tersangka berhasil ditangkap kembali minggu (30/08) sore sekitar pukul 16.00 WIB. Terpaksa kita lumpuhkan karena tidak mengindahkan peringatan petugas dan mencoba melawan saat hendak ditangkap,” kata Kapolsek Medan Kota Kompol Ronald Sipayung, kepada wartawan, Senin (31/08).

Dikatakannya, saat penangkapan ditemukan barang bukti 1 (satu) bungkus rokok merk Club Mild berisi 2 (dua) batang rokok, 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam berisi 9 (sembilan) plastik klip kosong dan 2 (dua) plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu.

“Tersangka dikenakan Pasal 114 Subs 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkas Kapolsek.

Kanit Reskrim Polsek Medan Kota (AKP) Martualesi Sitepu SM MH, menambahkan, Supriyanto merupakan tahanan kasus narkoba dari Polsek Deli Tua yang dititipkan penahanannya di Rutan Cabang Lubuk Pakam yang berada di Pancur Batu. Tersangka melarikan diri pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2015 sekira Pukul 14.00 WIB.

“Sebelumnya, tersangka ditangkap oleh Polsek Deli Tua pada hari Senin tanggal 30 Maret 2015 sekira Pukul 16.00 WIB, dimana pada saat ditangkap di Jalan Eka Rasmi Gg Pipa, tersangka juga melarikan diri dengan cara memanjat tembok rumah tetangganya dan berlari di atas atap. Namun saat berlari, tersangka terjatuh ke rumah tetangga dan berhasil ditangkap dengan barang bukti yang disita pada saat itu adalah Narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,16 gram,” ujarnya.

Saat ini, kata dia, tersangka yang juga DPO (Daftar Pencarian Orang) kasus pencabulan dan pemerkosaan di Sat Reskrim Polresta Medan, sempat dibawa ke RS Bhayangkara Polda Sumut untuk mendapatkan pengobatan dan perawatan.**win

Tinggalkan Balasan