PEKANBARU, SUARAPERSADA.com-Berkas acara pemeriksaan (BAP) Jamal Abdillah, eks Ketua DPRD Bengkalis, Kamis (13/8) lalu, dinyatakan lengkap atau P21. Artinya, salah satu tersangka penggemplang dana bantuan sosial (bansos) Kabupaten Bengkalis sebesar Rp 230 miliar ini siap disidangkan.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Jaksa Peneliti dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Mukhzan saat dikonfirmasi SUPERSI, membenarkan hal itu. Dikatakan, kepastian lengkapnya BAP tersebut dikemukakan jaksa peneliti Kejati.
“Jaksa Peneliti menyatakan berkas tersangka JA sudah P21 (lengkap). Itu sudah disampaikan ke penyidik Polda Riau” ujarnya.
Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo mengakui pihaknya telah menerima berkas Jamal Abdillah tersebut yang telah dinyatakan lengkap oleh jaksa. “Dinyatakan lengkap dan sudah kita terima berkasnya dari Kejaksaan,” ungkapnya.
Menurut Guntur, pihaknya akan mempersiapkan proses pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Dalam waktu dekat akan dilakukan proses tahap II. Kita masih kita berkoordinasi dengan kejaksaan,” katanya.
Dalam kasus korupsi berjamaah ini, selain mantan Ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah, Polda Riau telah menetapkan lima orang tersangka lainnya, yakni adalah Hidayat Tagor dari Partai Demokrat selaku mantan Wakil Ketua DPRD Bengkalis dan Purboyo dari PDIP selaku mantan anggota DPRD Bengkalis.
Selanjutnya, Rismayeni dari Partai Demokrat dan Muhammad Tarmizi dari Partai PPP. Dua orang ini merupakan anggota DPRD Bengkalis 2014-2019. Sedangkan seorang tersangka lainnya berasal dari Setdakab Bengkalis, Azrafiani Aziz, selaku Kabag Keuangan Kabupaten Bengkalis.
Terhadap lima nama tersangka lainnya, Guntur menjelaskan statusnya masih dalam tahap proses pemberkasan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau.
“Yang lima tersangka lagi masih dalam proses pemberkasan. Masih dilengkapi berkas pemeriksaannya oleh penyidik. Jika sudah rampung, berkas kelimanya akan diserahkan penyidik ke Kejati Riau untuk diteliti,” pungkas Guntur.
Untuk diketahui, kasus ini terjadi tahun 2012 lalu, saat Pemkab Bengkalis menganggarkan alokasi untuk dana Bansos sebesar Rp 230 miliar. Diduga dana tersebut disalurkan tidak pada peruntukkannya atau fiktif.nMasih dalam kasus yang sama, Bareskrim Polri juga telah menetapkan mantan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh sebagai tersangka. Hal itu dikarenakan Herliyan diduga ikut menikmati uang bansos yang seharusnya diterima masyarakat.
Empat bulan lalu, Jamal Abdillah sempat diperiksa hampir tiga jam lebih oleh penyidik Dit Reskrimsus) Polda Riau, Jamal yang merupakan Ketua DPRD Bengkalis periode 2009-2014 ini diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) tahun 2011 senilai lebih kurang Rp270 miliar.
Setelah diperiksa lebih kurang 3 jam, Jamal pun digiring penyidik Polda Riau ke mobil untuk selanjutknya diinapkan di “hotel prodeo”, ruang tahanan di markas kepolisian Riau.
Jamal ketika itu tidak menyangka karir politiknya akan berakhir di tahanan. Setelah diperiksa, kepada wartawan, Jamal mengaku tabah menjalani proses hukum tersebut. “Ini jalan yang terbaik buat saya. Doakan saja supaya saya kuat,” ucapnya.
Ketika ditanya siapa rekannya yang ikut menikmati uang negara melalui bansos tersebut, Jamal enggan mengungkapkannya dan menyerahkan persoalan itu kepada polisi. “Itu bukan gawean (wewenang, Red) saya,” kilahnya seraya berjalan didampingi 2 penyidik meninggalkan kerumunan wartawan menuju mobil untuk selanjutnya “diinapkan” di ruang tahanan Polda Riau.
Dugaan penyalahgunaan wewenang penganggaran dana Bansos Bengkalis itu berawal dari laporan masyarakat, yang menyebutkan adanya penyelewengan pihak penerima yang kabarnya 2.000 lembaga dan organisasi masyarakat di Kabupaten Bengkalis pada 2011 lalu. Sebagian besar bansos itu tidak tepat sasaran dan bahkan ada penerima fiktif.***(Deden Yamara)


















































