F.SERBUNDO Dorong Fraksi PKS DPRD Sumut Realisasikan Perda Perlindungan Buruh Perkebunan Sawit

0
275

MEDAN, SUARAPERSADA.com – Ketua Umum Federasi Serikat Perkebunan Indonesia (F. SERBUNDO), Herwin Nasution, SH, yang akrab disapa Masdon, mengapresiasi langkah Dewan Perwkilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara dari Fraksi PKS mengambil inisiatif dalam menginisiasi Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Buruh Perkebunan Sawit di Sumatera Utara (Sumut).

Dikatakan Herwin Nasution, Kamis (8/8/2024) kepada media ini seharunya sudah menjadi tugas DPRD Sumatera Utara untuk memikirkan kesejahteraan buruh perkebunan sawit, sebab persoalan buruh sudah cukup kompleks dan mendesak untuk segera ditangani mengingat sudah banyak pelanggaran yang dilakukan perusahan terhadap buruh.

“Buruh selama ini banyak tidak mendapatkan hak-haknya seperti BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Status Kerja yang jelas dan hak-hak lainnya. Seharusnya perusahan pekebunan kelapa sawit harus benar-benar mensejahterakan buruhnya karena buruh merupakan ujung tombak perusahaan,” ujar Herwin Nasution.

Lanjut Herwin Nasution, jika ditilik dari sejarah perkebunan kelapa sawit ke belakang di Sumatera Timur. pada tahun 1880, sudah ada peraturan perlindungan terhadap buruh yang dikenal Poenale sanctie.

“Peraturan Poenale sanctie saat ini tidak  berlaku lagi dan seiring dengan perkembangan perkebunan kelapa sawit selama 144 tahun sejak perkebunan sawit muncul dan berkembang, hingga saat ini tidak ada lagi muncul kebijakan atau peraturan yang mengatur perlindungan hukum terhadap buruh perkebunan sawit,” papar Herwin Nasution.

Menurut Herwin Nasution, Kebiajkan dan perundang-undangan yang berlaku saat ini masih berorentasi terhadap buruh yang bekerja di manufaktur.

Pernyataan tersebut mengemuka saat menjadi nara sumber pada program dialog di salah satu stasiun televisi, Senin (5/8/2024) lalu. Selain Herwin Nasution, turut hadir sebagai narasumber pada acara tersebut, Hadian, anggota komisi B DPRD Sumut dan Akademisi USU bidang Hukum Ketenagakerjaan ibu Dr. Agusmidah, S.H.M. Hum

Herwin mengatakan kita akan menunggu Fraksi PKS DPRD Sumut untuk benar-benar merealisasikan adanya Perda Perlindungan Buruh Perkebunan Sawit di Sumatera Utara.

Sementara itu menanggapi persoalan buruh di perkebunan kelapasawit ini, anggota Fraksi PKS DPRD Sumut, Hadian berjanji akan mendorong lahirnya Perda Perlindungan Buruh Sawit di Sumut.

Menurut Hadian, banyaknya pelanggaran terhadap hak- hak normatif buruh perkebunan sawit, kekhasan karakter perkebunan sumut akan menjadi pertimbangan dalam penyusan perda tersebut.

Selain itu, pihaknya juga mencatat jaminan keselamatan kerja buruh perkebunan sawit juga sangat rendah. Minimnya alat perlindung diri (APD) yang memadai. Kemudia perumahan yang tidak layak, tentutan kerja yang tinggi dan sebagainya.

“Saya secara pribadi dan Fraksi PKS DPRD Sumut sangat setuju perlunya ada Perda Perlindungan Buruh Perkebunan sawit dan akan meng-endorse sehingga nantinya ada regulasi dalam bentuk Perda Perlindungan Buruh Perkebunan Sawit di Sumut,” tegas Hadian.**(Tim)

Tinggalkan Balasan