Mantan Dishub Pemko Dumai Dituntut 6,5 Tahun Penjara

0
261

DUMAI, SUARAPERSADA.com-Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pemko Dumai, Taufiq Ibrahim dituntut Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai dengan hukuman 6 tahun 6 bulan atau 6,5 tahun penjara.

Tuntutan itu disampaikan pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Rabu (12/8). Sebelumnya, terdakwa Taufiq Ibrahim di dalam perkara didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi parkir terminal barang milik Perhubungan Pemko Dumai, dengan kerugian negara mencapai Rp 1 miliar lebih.

Pembacaan sidang agenda tuntutan terhadap terdakwa Taufiq Ibrahim, berlangsung di ruang sidang Riau. Sementara tuntutan untuk terdakwa Acontina, mantan bendahara penerimaan Dishub, sidangnya masih ditunda.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dumai, H Kamari. SH melalui Kasi Pidana Khusus, Hendarsyah YP SH, MH, usai sidang pembacaan tuntutan tersebut menjelaskan, selain tuntutan terdakwa 6 tahun 6 bulan penjara, Taufiq Ibrahim juga didenda Rp 200 juta dan subsidaer selama 6 (Enam) bulan kurungan. Artinya, apabila terdakwa Taufiq Ibrahim tidak mampu membayar denda tadi maka hukuman terdakwa otomatis bertambah selama enam bulan lagi.

Tidak hanya itu, imbuh Hendarsyah, terdakwa Taufiq Ibrahim juga diperintahkan tim JPU untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 180.250.000; dengan subsidaer selama 3 tahun penjara ditambah 3 bulan. Tuntutan terhadap Taufiq Ibrahim itu Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf (b) Undang-undang No 31 Tahun 1999, jo UU No 20 tahun 2001, jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP, jo pasal 64 KUHP.***(Tambunan)

Tinggalkan Balasan