- LANGKAT, SUARAPERSADA.com- Berdasarkan data Penyampaian LHKPN Faisal Hasrimy PJ.Bupati Langkat ketika menjabat sebagai Sekretaris daerah kabupaten (Sekdakab) Serdang Bedage, penyampaian jenis laporan tahun 31 Maret 2022, periodik 2021 yang dilakukan secara elektronik melalui laman resmi di situs elhkpn.kpk.go.id. Laporan harta kekayaan penyelenggara negara, atas nama Faisal Hasrimy, yang pada saat menjabat selaku Sekda kabupaten Serdang Bedagai terinci sebagai berikut,
I. Data harta.
A. Tanah dan bangunan.
1. Tanah dan bangunan seluas 389 M2, di Kota Medan, hasil sendiri Rp.165.666.000,-
2.Tanah dan bangunan seluas 180 M2/110 m2 di Kota Medan Hasil sendiri Rp.331.640.000.-
3.Tanah seluas 19.79.M2 di Kabupaten Mandailing Natal, hasil sendiri senilai Rp.360.000.000,-.
B. Alat transportasi dan mesin.
1(satu) unit Mobil Toyota L Cruiser FJ40 Hardtop/Jeep tahun 1980 Hasil sendiri Rp.33.000.000,-.
Lalu kas dan setara kas Rp.227,662,353,- dengan sub total harta Rp.1.117.968.352,- jumlah hutang sebesar Rp.1,090.000.000,-. Dengan demikian, dari rincian tersebut, Faisal Hasrimy pada tahun 2021 memiliki jumlah harta kekayaan sebesar Rp.27,968,353.
Dan LHKPN pada 20 Maret 2023, periodik 2022 atas nama Faisal Hasrimy terinci sebagai berikut,
I. Data harta.
A. Tanah dan bangunan.
1. Tanah dan bangunan seluas 389 M2, di Kabupaten/Kota Medan, hasil sendiri Rp.250.000.000,-.
2.Tanah dan bangunan seluas 180.M2/110 M2 di Kabupaten/Kota Medan Hasil sendiri Rp.500.000.000,-.
3.Tanah seluas 19.79.M2 di Kabupaten/Kota Mandailing Natal, Hasil sendiri Rp.700.000.000.-.
B. Alat transportasi dan mesin.
1.1(satu) unit Mobil Toyota L Cruiser FJ40 Hardtop/Jeep tahun 1980 hasil sendiri Rp.25.000.000,-
2. 1(satu) unit Mobil Suzuki Jeep tahun 1997, hasil sendiri Rp.450.000.000,-.
Lalu kas dan setara kas Rp.42.000.000,- dengan sub total harta Rp.1.967.000.000,- jumlah hutang sebesar Rp.640.000.000,-. Dari rincian tersebut, Faisal Hasrimy pada tahun 2022 memiliki jumlah harta kekayaan sebesar Rp.1.327.000.000,- .
Dari data LHKPN ini terlihat jelas pendapatan harta yang luar biasa dan patut di Curigai. Dari LHKPN tersebut, ada kejanggalan dan patut dicurigai. “LHKPN Faisal Hasrimy, yang saat ini menjabat sebagai PJ.Bupati Langkat layak di curigai fakta kebenarannya, hal itu disampaikan Ramly selaku Ketua LSM Reaksi Sumut kepada wartawan di Stabat.
Lebih lanjut Ramly mengatakan, dalam penyampaiannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) Peraturan KPK No.2/2020, LHKPN haruslah memuat sejumlah data, kemudian jika tidak menyampaikan LHKPN, penyelenggara negara dapat diberikan sanksi. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) Peraturan KPK 2/2020 yang menerangkan bahwa dalam hal penyelenggara negara tidak melaporkan LHKPN atau tidak memenuhi kewajibannya, maka Komisi dapat memberikan rekomendasi kepada atasan langsung atau pimpinan lembaga tempat penyelenggara negara berdinas untuk memberikan sanksi administratif kepada penyelenggara negara yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tegasnya.
Tidak hanya bagi yang tidak melaporkan, sanksi dapat dikenakan pada pejabat yang tidak melaporkan harta kekayaannya dengan benar, baik keliru atau daftar kekayaan yang dimasukkan tidak lengkap. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (2) Peraturan KPK No.2/2020 yang menerangkan bahwa penyelenggara negara yang memberikan keterangan tidak benar mengenai harta kekayaannya dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ucap Ramly.
Menyikapi LHKPN Faisal Hasrimy, salah seorang masyarakat Pangkalan Brandan, kabupaten Langkat mengatakan, bahwa sangat tidak mungkin dan tidak masuk logika, harta kekayaan Pj.Bupati Langkat, di thn 2021 hanya Rp 27.968.353,-. Alasannya, karena Faisal Hasrimyi telah beberapa kali menduduki jabatan strategis di pemerintahan, baik di propinsi Sumut maupun di kabupaten/kota di Sumut ini, ungkapnya.
Seperti kita ketahui, bahwa Pj. Bupati Langkat, Faisal Hasrimy pernah menjabat sebagai,
– Kepala UPT Samsat Medan Selatan (2013)
– Plt. Kepala Biro Umum Sertda Provinsi Sumatera Utara (2017)
-Penjabat Bupati Kabupaten Batu Bara (2018)
– Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Sumatera Utara (2019)
– Sekretaris daerah Kabupaten Serdang Bedagai (2019-sekarang).
Dan saat ini menjabat PJ.Bupati Langkat.
Terpisah Rijal A, SH selaku praktisi hukum kepada wartawan mengatakan “Pejabat yang curang laporan kekayaan bisa di Pidana.* Penegak hukum bisa memperkarakan pejabat negara yang tak jujur dalam membuat laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebagaimana yang pernah disampaikan oleh Ahli hukum pidana Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan, belum lama ini pada media, jika ada pejabat negara yang sengaja mengakali laporan kekayaan, penegak hukum bisa menjeratnya antara lain dengan pasal pidana memberikan keterangan palsu. Oleh sebab itu, jika benar ada kecurangan Faisal Hasrimy dalam memberikan keterangan LHKPN maka Faisal Hasrimy PJ.Bupati Langkat, terancam kena sanksi Pidana, ucapnya. (Basar.S).























































