BPK dan Polda Sumut Pernah Mengendus Korupsi Dana BOS 2012 Pemprovsu, Tetapi tak’ Mampu ?

0
365

MEDAN, SUARAPERSADA.com – Satu dari empat kasus dugaan korupsi di Pemprov Sumut yang melatarbelakangi terjadinya peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan beberapa waktu lalu, adalah kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2012.

Kasus ini sendiri ternyata sudah lama diendus Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal ini terbukti dari buku Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemprovsu tahun 2012 atas Sistem Pengendalian Internal No : 87.B/LHP/XVIII.MDN/05/2013 tanggal 13 Mei, item kedua menyebutkan, pengelolaan dana BOS Pemprovsu TA 2012 belum sesuai ketentuan dan terlambat disalurkan sebesar Rp14.921.702.750.

Terkait hal itu, Direktur LSM Basis Demokrasi, Rinto Maha yang dimintai tanggapannya menegaskan jika kasus itu juga pernah ditangani Poldasu cetusnya kepada wartawan, Kamis (30/07).

Selain itu, kasus itu pula diduga melibatkan sejumlah pejabat dan mantan pejabat di lingkungan Pemprovsu. Malah, para pejabat dan mantan pejabat itu juga sudah pernah menjalani pemeriksaan di Poldasu.

“Kasus itu ada alokasi anggarannya yang tidak disalurkan atau mengendap dan dialihkan. Berdasarkan aturan yang ada, anggaran yang sudah ada tidak boleh dialihkan ke alokasi anggaran lain. Itu sudah menyalahi. Saat itu kasus ini bergulir ketika Sekdaprovsu-nya adalah Nurdin Lubis, bukan Sekda yang sekarang (Hasban Ritonga-red). Dan Kepala Biro Keuangannya juga belum si Fuad ini, tapi masih Baharudin Siagian yang sekarang Kadispora Sumut,” paparnya.

Soal pelimpahan kasus dari Kejatisu ke Kejagung kemudian dialihkan lagi ke KPK, Rinto menilai, jika hal itu adalah bentuk ketidakmampuan jaksa dalam menuntaskan kasus tersebut.

“Kita kecewa kenapa Jaksa sampai harus melimpahkan kasus itu ke KPK. Sementara KPK saja penyidiknya terbatas, lebih banyak lagi penyidik kejaksaan. Ini artinya, kejaksaan itu tak sanggup menangani kasus ini,” sindirnya.

Sementara sebelumnya, Kejatisu melalui Kasipenkum-nya, Chandra Purnama membenarkan kalau kasus dugaan korupsi dana BOS Pemprovsu tahun 2012 senilai Rp17 miliar tersebut, telah mereka selidiki namun kemudian dilimpahkan ke Kejagung.

“Pada Maret lalu, kita (Kejatisu-red) memang ada menyelidiki kasus (Bansos-red) itu. Sama dengan kasus BDB, DBH dan dana BOS 2012-2013. Namun kasus itu sudah diserahkan ke Direktur Penyidikan Kejagung. Karena itu diperintahkan oleh Jampidsus Kejagung. Jadi sekarang penanganannya di Kejagung,” tandasnya.**Win

Tinggalkan Balasan