Polda Sumut Batal Jemput Paksa Liberty Pasaribu

0
436

MEDAN, SUARAPERSADA.com – Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut memberikan kelonggaran terhadap penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun 2004 senilai Rp 3 miliar dengan tersangka Plt Bupati Tobasa Liberty Pasaribu.

Hal ini disampaikan Plt Kasubdit III/Tipikor Polda Sumut, Kompol Ramlan, kepada wartawan, Rabu (29/07).

Dia mengatakan, pihaknya tidak jadi menjemput paksa Liberty saat sidang prapid yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa kemarin.

“Tidak jadi kami bawa, hasil putusan prapidnya belum selesai. Seminggu lagi sidang prapidnya akan selesai digelar, setelah putusan itu nanti kami akan menentukan pilihan,” ujar Ramlan.

Saat disinggung apakah putusan prapid nanti akan mempengaruhi penyidikan atau penjemputan paksa Liberty, Ramlan mengatakan pihaknya tetap mengedepankan proses hukum.

“Itu semua nantinya tergantung putusan prapid, baru kita dapat mengetahui langkah selanjutnya terhadap tersangka,” ujarnya.

Sebelumnya Kasubbid Penmas AKBP MP Nainggolan mengatakan bahwa sampai saat ini Liberty belum diperiksa dengan kapasitas sebagai tersangka.

“Setelah dua kali dipanggil dan yang bersangkutan (Liberty..red) tidak mau hadir, maka selanjutnya kita juga akan melakukan pemanggilan disertai dengan surat perintah membawa tersangka,” ujarnya.

Nainggolan mengatakan soal penahanan Liberty nantinya tergantung pada penyidik dan dilihat dari kepentingannya.

“Kemungkinan ditahan tergantung penyidik, yang penting kasus berlanjut, kita lihat juga kepentingan Liberty di sana sebagai Plt Bupati,” sebutnya.**Win

Tinggalkan Balasan