Poldasu Bakal Deportasi 31 WNA

0
622

MEDAN, SUARAPERSADA.com-Sebanyak 31 warga negara asing (WNA) asal Taiwan dan China bakal dideportasi karena diduga menjadi anggota jaringan kejahatan cyber (cyber crime) internasional,

Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu) Irjen Pol Eko Hadi Sutedjo mengatakan, pihaknya akan meningkatkan pengawasan keberadaan Warga Negara Asing (WNA) di Medan.

“Kita akan lebih berhati-hati dan meningkatkan pengawasan orang-orang asing di Medan serta wilayah lainnya di Sumut,” ucapnya kepada wartawan.

Menurut Eko, pengungkapan kasus itu hasil dari penyelidikan yang dilakukan Subdit IV/Cyber Crime Dit Reskrimsus Poldasu selama tiga hari.

“Saat dilakukan penggerebekan, para WNA itu sempat berusaha memusnahkan barang bukti dengan cara membakar sejumlah dokumen, handphone dan merusak beberapa unit komputer. Tetapi ada barang bukti lainnya yang berhasil di selamatkan untuk penyidikan kasus,” ungkapnya.

Dia menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara, para WNA itu diduga melakukan kejahatan cyber atau penipuan melalui online. Para korbannya bukan WNA Taiwan dan China. Sedangkan rumah yang mereka tempati hanya digunakan untuk melakukan transaksi.

“Mereka memilih beraksi melalui negara kita agar tidak terdeteksi oleh negaranya,” sebut Jenderal bintang dua itu.

Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman, dengan meminta bantuan penerjemah bahasa asing.

“Nanti setelah selesai hasil penyidikan, para WNA itu akan diserahkan ke imigrasi untuk dideportasi. Pengungkapan kasus selanjutnya diserahkan kepada negara masing-masing,” kata Kapolda.***(Win)

Tinggalkan Balasan