PEKANBARU, SUARAPERSADA.com- Dalam wawancara awak media dengan Kepala Suku Yayasan Anak Rimba Indonesia (ARIMBI), Mattheus Simamora di Kantor Rembuk ARIMBI Pekanbaru, Rabu (06/12/2023), Mattheus Simamora menceritakan berbagai hal tentang lingkungan hidup di Riau yang diduga banyak bermasalah.
Namun secara spesifik, Mattheus Simamora menyoroti adanya dugaan pelanggaran etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh Kapolda Riau.
Diceritakan Kepala Suku Yayasan Anak Rimba Indonesia (ARIMBI) Mattheus Simamora, dirinya mendapat foto “kongko-kongko” mirip dengan Kapolda Riau, Irjen M. Iqbal dengan Gubernur Riau (saat itu) Syamsuar dan Kepala Dinas LHK Riau Maamun Murod yang diduga di Café Selat Panjang jalan Sisingamangaraja, Pekanbaru.
Ditanya dari mana sumber foto tersebut. Menurut Mattheus Simamora, dirinya mendapat dari sumber terpercaya yang juga tergabung dalam salah satu group whatsApp (WA) Porkompinda Riau.
Selanjutnya Mattheus menceritakan bahwa dirinya pada 4 November 2023 lalu sempat ditelpon oleh Kapolda Riau terkait konfirmasi yang dilayangkannya melalui pesan whatsApp kepada Kapolda mempertanyakan kebenaran adanya pertemuan tiga sosok yang ada dalam foto tersebut.
“Saya ditelpon oleh Kapolda waktu itu melalui panggilan WA tidak lama setelah saya mengirim pesan ke beliau. Dia (Kapolda) merasa keberatan atas konfirmasi dan foto yang saya kirim tersebut dan sempat mengancam akan melaporkan saya ke Dewan Pers. Waktu itu sempat ada sedikit perdebatan dengan beliau dan saya tidak mempermasalahkan jika akan melapor. Selanjutnya saya bertanya apakah benar pada bulan Februari 2023 sebagaimana pada foto tersebut memang ada pertemuan antara Kapolda, Gubernur Riau dan Kadis LHK ? Saat itu Kapolda mengatakan benar ada pertemuan itu, tetapi Kapolda mengatakan dalam pertemuan itu mereka tidak ada bicara-bicara,” kata Mattheus mengulang penuturan Kapolda Riau kepadanya.
Lalu, lanjut Mattheus, Kapolda mengatakan tidak ingin berdebat dengan saya karena sedang dalam perjalanan menggunakan kereta. Saya kurang faham, mungkin maksudnya beliau sedang dalam kereta menuju suatu tempat. Tetapi beliau se
mpat berkata “Kamu kan bisa menemui saya (sebelum memberitakan).
Saya jawab baik Jenderal kalau begitu saya minta waktu untuk konfirmasi selanjutnya. Jawab beliau iya nanti (mungkin maksud beliau setelah dirinya di Pekanbaru) dan pembicaraan selesai sampai disitu,” tutur Mattheus.
Saat ditanya, apa hubungan pertemuan atau foto pejabat di Riau tersebut dengan laporan ARIMBI. Mattheus menjelaskan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pasal 34 yang mengatur Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan selanjut nya pada Paragraf Pasal 10 ayat 2 huruf L Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia disebutkan bahwa setiap Pejabat Polri dalam Etika Kelembagaan, dilarang: huruf (l) melakukan hubungan atau pertemuan secara langsung atau tidak langsung di luar kepentingan dinas dengan pihak-pihak terkait dengan perkara yang sedang ditangani dengan landasan itikad buruk, sebut Mattheus Simamora.
“Sementara kedua oknum tersebut (Gubernur Riau dan Kadis LHK) adalah terlapor dalam dua kasus dugaan tindak pidana lingkungan yang dilaporkan oleh Yayasan ARIMBI. Laporan yang pertama adalah dugaan pencemaran lingkungan limbah eksplorasi minyak bumi oleh PT. Chevron Pacific Indonesia dan yang kedua adalah dugaan tindak pidana lingkungan kegiatan normalisasi sungai Bangko tanpa izin lingkungan di Rokan Hilir,” ungkap Mattheus.
Lanjut Mattheus lagi, artinya kedua orang tersebut sedang berperkara dan salah satu kasusnya pada saat itu akan digelarperkarakan oleh penyidik. Nah, pertemuan tersebut kan bukan pertemuan resmi Porkompinda Riau karena tidak ada protokolernya. Wajar jika saya menduga ada cawe-cawe menjelang gelar perkara tersebut, karena setelah pertemuan tersebut memang terjadi penghentian berdasarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan Nomor: B/323/VII/2023/Ditreskrimsus Tertanggal 04 Juli 2023 yang diterbitkan oleh Direktur Reskrimsus Polda Riau, terang Mattheus.
Tutur Mattheus lagi, terkait foto yang mirip dengan tiga pejabat Riau tersebut, dirinya sempat mengkonfirmasi kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau, Maamun Murod melalui chat whatsApp. Dari skript chat pada handphone terbaca pernyataan Maamun Murod seperti mengelak dan mengatakan, “itu kan warung pak. Apakah dilarang ketemu. Terlalu negatif bapak ini. Itu bukan pertemuan khusus pak. Sudah jelas ?” tulis Maamun Murod.
Menjawab hal tersebut Mattheus mengatakan bahwa itu adalah resiko menjadi seorang pejabat, semua pertemuan sifatnya harus formal dan diatur sesuai dengan protokoler. “Ini yang selalu dilanggar oleh para pejabat, contohnya pertemuan di padang golf, ngopi bareng dan kegiatan non formal lainnya diluar kedinasan itu jelas dilarang. Apa lagi bila sedang berperkara atau bermasalah dengan hukum,” beber Mattheus.
Lantas terkait hal tersebut menurut Mattheus, ARIMBI telah mempersiapkan pengaduan ke Paminal Mabes Polri dan Kompolnas RI terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. “Dengan adanya aduan tersebut kita berharap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Kepolisian ditegakkan sehingga nyata Presisi Kepolisian itu memang ada dan bukan hanya lips service atau karangan Kapolri saja,” pungkas Mattheus.
Kepala Dinas LHK Riau, Maamun Murod yang dimintai tanggapannya, Rabu (06/12/2023) melalui WhatsApp nya, dengan tegas membantah. “Pertemuan tersebut adalah untuk makan dan minum, tidak ada kaitannya dengan pekerjaan. Wajar saya menemani, karena mereka selaku pejabat di provinsi Riau,” sebut Maamun Murod.
“Saya tegaskan, kedatangan Kapolda Riau dan Bapak Syamsuar (saat masih Gubernur Riau) di Selat Panjang Cafe adalah untuk makan dan minum dan wajar saya dampingi,” tegasnya.
Upaya media ini untuk konfirmasi dan klarifikasi kepada Kapolda Riau, namun hingga berita ini dilansir belum memberikan tanggapan.(Tim).






















































