Pemilu 2024 Masuk Tahapan DPT, Bawaslu Pekanbaru Ingatkan KPU Akan Adanya  Potensi permasalahan Terkait Daftar Pemilih

0
105

PEKANBARU, SUARAPERSADA.com- , Badan Pengawas Pemilihan Umum ( BAWASLU )Kota Pekanbaru saat ini telah memasuki Tahapan penyusunan Daftar pemilih akhir. Yakni, penetapan Daftar pemilih tetap (DPT). Proses penyusunan DPT telah melalui proses panjang yang diawali dari proses pencocokan dan penelitian yang dilakukan oleh Pantarlih untuk memastikan bahwa data pemilih potensial  telah sesuai.

Pemutakhiran data pemilih dilakukan dengan cara mencoret data pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) dan memastikan pemilih yang memenuhi syarat telah ter-input pada data pemilih. Selain itu, penyusunan DPT juga dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat pantarlih, kelurahan melalui PPS, kecamatan melalui PPK dan pada tingkat Kota. Ada beberapa catatan dari bawaslu Kota Pekanbaru yang di sampaikan  kepada KPU  sebelum penetapan DPT

Untuk Kota Pekanbaru, Penetapan DPT dilakukan KPU melalui rapat terbuka Pleno penetapan Daftar Pemilih tetap yang dilaksanakan di Hotel Pangeran, Rabu, 21 Juni 2023 yang di hadiri para undangan serta dari Bawaslu, PPK, Kemenkumham, dan Partai Politik peserta pemilu 2024.

Dari Bawaslu Kota Pekanbaru hadir ketua Bawaslu Kota pekanbaru Indra Khalid Nasution, dan anggota, Rizqi abadi, Yasrif yakub tambusai, Siti syamsiah dan Fitri Herianti di damping dua orang staf.

Rapat pleno di buka diawali dengan mendengarkan pembacaan hasil Pleno penetapan daftar pemilih hasil perbaikan (DPSHP) akhir dari 15 kecamatan se- kota Pekanbaru di susul pembacaan Hasil pemilih dari SIDALIH. Untuk Jumlah daftar Pemilih hasilo Pleno PPK terdapat pergesaran angka di SIDALIH,dan Angka yang di tetapkan sebagai DPT adalah berdasarkan data yang bersumber dari SIDALIH. ujar komisionar KPU kota Pekanbaru Zulfajri.

Bawaslu Kota Pekanbaru yang dari awal menyimak dan mencermati data jumlah pemilih yang di sampaikan KPU, tidak menemukan adanya perbedaan angka atau dugaan adanya pelanggaran dalam proses tahapan penetapan Daftar pemilih hasil perbaikan akhir (DPSHP)  akhir.

Namun Bawaslu Kota pekanbaru, melalui koordinator Divisi pencagahan, parmas dan Humas Rizqi Abadi mengingatkan kepada KPU akan adanya  potensi permasalahan yang muncul terkait daftar pemilih.

Potensi yang munkin saja muncul diantaranya, ketersediaan surat suara untuk Pemilih tambahan yang pindah memilih (DPTB). Setelah penetapan DPT ini maka KPU juga harus memperhatikan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).  Daftar Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan hak suara nya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.

Pemilih yang pindah memilih harusnya dibarengi dengan kepindahan surat suara pemilih tersebut, agar jangan ada lagi kekurangan surat suara diakibatkan banyak nya pemilih yang pindah memilih seperti Pemilu tahun 2019 lalu,

Potensi lain, terkait daftar pemilih adalah potensi hilangnya hak Pilih masyarakat pemilih pemula yang belum memeiliki e-KTP. Bawaslu menyoroti soal pemilih potensial non KTP El yang berjumlah 2.762 pemilih,

Bawaslu mendorong KPU berkoordinasi dgn Disdukcapil untuk percepatan perekaman KTP El bagi pemilih yang belum  memiliki e- KTPl dan penyusunan daftar pemilih tetap harus menganut prinsip mutakhir, sehingga tidak ada lagi pemilih yang memenuhi syarat tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada pemilu 2024. (rls)

Tinggalkan Balasan