PEKANBARU, SUARAPERSADA.com- Laporan dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh Bupati Pelalawan yang memungut dana Corporate Social Responsibility (CSR) tujuh perusahaan yang digunakan untuk normalisasi sungai dalam Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Kerumutan, Pelalawan, Riau, kini tengah bergulir¹ Kejaksaan Tinggi Riau.
Kasi penkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto ketika dikonfirmasi terkait laporan Lembaga Independen Pemberantas Pidana Korupsi (LIPPSI) pada Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengatakan, “Surat perintah tugas (SPTUG) untuk penyidik tengah dibuat guna melakukan pengumpulan data (Puldata) dan melakukan Pengumpulan barang bukti dan keterangan (Pulbaket)
“Tadi baru dibuat SPTUG nya, untuk dilakukan Puldata dan Pulbaket,” sebut Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heri Purwanto,SH.MH., sebagamana dilansir dari Kabarriau.com, Rabu (24/5/2023).
Menanggapi hal tersebut, Ketua Lembaga Independen Pemberantas Pidana Korupsi (LIPPSI) Mattheus menjelaskan, dalam laporan LIPPSI atas dugaan penyalah gunaan wewenang serta dugaan korupsi oleh Bupati Pelalawan tersebut “Bukti surat lebih dari cukup, mungkin tinggal memanggil saksi-saksi yang membantah bukti surat kita yang dicap basah itu,” terang nya, Rabu (24/5/23).
Dikatakan Mattheus, LIPPSI sendiri sebelumnya sudah melaporkan dugaan tindak pidana lingkungan pada kegiatan normalisasi sungai Kerumutan Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Kerumutan oleh Pemerintah Kabupaten Pelalawan, ke Kejaksaan Tinggi Riau.
Dalam laporan ini, Yayasan Anak Rimba Indonesia (ARIMBI) beraliansi dengan Lembaga Independen Pemberantas Pidana Korupsi (LIPPSI). Dimana sebelumnya laporan pidana Lingkungan telah didahulukan oleh Yayasan Anak Rimba Indonesia (ARIMBI) di Ditreskrimsus Polda Riau.
“Sebelum melaporkan dugaan Korupsinya, kita sudah lebih dulu melaporkan dugaan tindak pidana lingkungan pada kegiatan normalisasi sungai Kerumutan Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Kerumutan oleh Pemerintah Kabupaten Pelalawan, kabarnya sih saat ini sedang diselidiki pihak Krimus Polda Riau,” kata Mattheus.
Lagi kata Kepala suku ARIMBI ini, dalam kasus pidana lingkungan, ARIMBI melaporkan ke Polda Riau. Karena setelah kami dicermati bahwa dalam kebijakan tersebut ada dugaan “abuse of power” yang terpantau dalam surat-surat digunakan oleh bupati untuk mengutip sejumlah dana CSR, namun dana tersebut digunakan tanpa mengikuti peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” kata Mattheus.
“Ada ketentuan yang harus diikuti oleh pemerintah untuk bisa memakai dana CSR itu. Mulai dari mengajukan proposal, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), pakta Integritas, RAB, rekening bank, surat pernyataan tanggung jawab dan laporan penggunaan hibah. Jika dipungut dan digunakan tanpa mekanisme ini, berarti pungli dan sudah jelas itu korupsi,” katanya.
Ditanya apakah ARIMBI punya bukti-bukti dalam laporan ini, Mattheus menjawab, “bukti lengkap yang mengarah kepada penyalahgunaan wewenang oleh bupati Pelalawan”,
Salah satunya kata Mattheus, surat Bupati Pelalawan bernomor 660/DLH-TLPKL/2021/943 Perihal Permohonan Bantuan Dana Pekerjaan Pencucian Sungai Kecamatan Kerumutan Kab. Pelalawan, meminta dana bantuan tunai dari PT Pertamina Hulu Energi (PT.PHE) Kampar sebesar Rp. 155 juta.
“Ini fatalkah, jika seorang Bupati dengan menggunakan Kop surat pemerintah meminta-minta dana tanpa mengikuti mekanisme yang diatur oleh undang-undang. Ini harus segera ditindak, makanya kita menggandeng LIPPSI untuk melaporkan temuan ini ke penegak hukum,” tandasnya.***(jsR).





















































