Kejati Riau Bidik Dugaan Korupsi Obligasi Bank Riau Kepri

0
379

PEKANBARU, SUARAPERSADA.com-Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tengah membidik dan mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penerbitan obligasi oknum pejabat Bank Riau-Kepulauan Riau (Kepri) dari tahun 2012 hingga 2014.

Mukhzan, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas (Kasi Penkum Humas) Kejati Riau saat dikonfirmasikan wartawan, Rabu (10/6), mengakui hal itu. Namun dia menyebut kasus ini masih dalam penyelidikan.

Dalam tahap ini, diketahui sejumlah pejabat Bank Riau Kepri telah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus yang merugikan keuangan negara sekitar Rp26 miliar. Surat pemanggilan surat panggilan 11 pejabat bank yang saham terbesar dipegang Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau itu telah dikirim pihak oleh Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau. Dalam surat tersebut kesebelas saksi itu diminta untuk menghadap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi penyimpangan dalam penerbitan obligasi senilai Rp500 miliar dan pembelian obligasi senilai Rp1,4 triliun yang dilakukan oleh oknum pejabat Bank Riau Kepulauan Riau ini berlangsung dari tahun 2012 hingga 2014. Peningkatan penanganan perkara ke tahap penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Nomor : Prin-09/N.4/Fd.1/05/2015 tanggal 18 Mei 2015.***

Tinggalkan Balasan