Tuding Wako Lindungi Hiburan Malam

0
271

PEKANBARU, SUARAPERSADA.com-Puluhan demonstran yang tergabung dalam Satuan Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (SATMA PP) Pekanbaru, Rabu (10/6) menggelar aksi unjukrasa di Halaman Kantor Walikota Pekanbaru.

Dalam aksinya, mereka mempertanyakan kinerja Pemko Pekanbaru tentang penerapan Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2002 , Tentang hiburan malam.

Ketua Sarma PP Pekanbaru Eko Prasetyo HS dalam orasinya, menuding Walikota Pekanbaru melindungi sejumlah hiburan malam. Terbukti pada bulan puasa lalu, ada beberapa tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru masih buka.

“Padahal Perda nomor 3 tahun 2002 tentang tempat hiburan malam yang bukan merupakan fasilitas dari hotel berbintang, dilarang beroperasi selama bulan Suci Ramadhan,” tukasnya.

Hal terbukti ketika Eko melintas di tempat karaoke dan pub Grand Dragon KTV di Jalan Kuantan Raya. “Pada bulan puasa tahun lalu, Dragon yang pemiliknya Leikia ini tetap buka,” ujarnya.

Ketua Satma PP Kota Pekanbaru ini menuding pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru melakukan praktek “tebang pilih” dalam penegakan hukum Perda nomor 3 tahun 2002 tersebut. Terbukti, yang dirazia dan dilakukan penindakan hanya tempat tempat hiburan yang kecil. Sementara karaoke dan diskotek yang besar, terkesan dibiarkan buka hingga tengah malam, bahkan sampai Subuh.

Oleh sebab itu, Eko meminta Kepala Kantor (Kakan) Satpol PP Pekanbaru bersikap tegas dan tidak pandang bulu dalam penegakan Perda tentang jam operasional tempat hiburan malam.

”Kami tidak ingin Walikota Pekanbaru yang dituding melakukan pembiaran. Padahal oknum Satpol PP nya yang menjalankan tugas secara profesional. Bagaimana pun, Pak Walikota adalah Dewan Pembina Satma PP Pekanbaru. Kami tak ingin beliau yang kena “getah”-nya,” katanya.

Menanggapi tuntutan para pendemo itu, Kakan Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian berjanji akan mengawasi dan menegakkan Perda nomor 3 tahun 2002 tersebut dengan tidak “tebang pilih” dalam pengawasan dan penindakan pelanggar Perda.

Zulhelmi menambahkan, dalam penerapan Perda nomor 3 tahun 2002, Pemko tidak ada tebang pilih. Seluruh masyatakat kota Pekanbaru jika membuka usaha harus mematuhi peraturan yang ada.

Pendemo lainnya juga menuding, Pemko hanya punya nyali menggusur orang miskin seperti PKL dan panti pijat. Sementara kepada pengusaha hiburan malam sama sekali tidak bergeming.***.(jsn)

Tinggalkan Balasan